Catat! Panduan bagi Pemilih yang Terdaftar dan Tak Terdaftar di DPT

Pilkada Serentak 2017

Catat! Panduan bagi Pemilih yang Terdaftar dan Tak Terdaftar di DPT

Niken Purnamasari - detikNews
Selasa, 14 Feb 2017 13:30 WIB
Catat! Panduan bagi Pemilih yang Terdaftar dan Tak Terdaftar di DPT
Foto: Hasan Alhabshy/detikcom
Jakarta - Pencoblosan Pilkada Serentak 2017 akan berlangsung pada Rabu (15/2/2017) besok. Sebanyak 101 daerah, termasuk DKI Jakarta, akan memilih pemimpin baru. Di Jakarta sendiri, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdaftar di KPU DKI sebanyak 7.108.589 pemilih.

Bagi Anda yang akan memilih besok, tentu tidak ingin menyia-nyiakan suara Anda. Sebelum mencoblos, apa saja yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan?

Hal yang paling penting adalah mengecek apakah Anda telah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Cara untuk melihatnya ada 2, yakni secara online dan offline.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara online, Anda dapat mengakses situs https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dpt/cari?nik di data pemilih. Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda yang tertera di KTP untuk mengecek apakah nama Anda ada di DPT.
Catat! Panduan Bagi Pemilih yang Terdaftar dan Tak Terdaftar di DPTTampilan DPT yang diakses melalui situs KPU RI. (Dok. KPU RI)


Cara kedua, Anda dapat datang ke kantor kelurahan dan melihat DPT yang tertempel di papan pengumuman. Selain itu, Anda bisa mendatangi Petugas Pemungutan Suara (PPS) yang ada di lapangan.

Panduan untuk Pemilih yang Terdaftar di DPT

Jika Anda telah terdaftar di DPT, pastikan 3 hari sebelum hari pencoblosan, Anda telah mendapat form C-6 KWK (surat pemberitahuan). Di hari pencoblosan, Anda mendatangi TPS sesuai dengan jadwal yang telah tertera di form C-6, pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Apabila tidak mendapat form C-6 tetapi terdaftar dalam DPT, Anda tetap dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP elektronik (e-KTP) atau paspor atau identitas lain yang berlaku.

Penting menjadi catatan, Anda hanya dapat mencoblos di TPS yang sesuai dengan domisili yang tertera di e-KTP.

"Jadi tempat pencoblosan harus sesuai dengan domisili yang tertera di KTP. Tidak bisa misalnya sudah punya C-6 dan KTP elektronik tapi mencoblos di TPS lain," ujar Komisioner KPU DKI Betty Epsilon Idroos saat berbincang dengan detikcom, Selasa (14/2/2017).

Panduan untuk Pemilih yang Terdaftar di DPT, tapi Ingin Mencoblos di Lokasi Lain

Betty memberikan alternatif bagi calon pemilih yang terdaftar DPT atau Pemilih Pindah Pemilih (DPPh) tapi pada hari pencoblosan harus berada di tempat lain.

"Misalnya domisili di Jakarta Timur tapi hari pencoblosan ada di Jakarta Utara. Maka yang bersangkutan bisa tetap memilih di Jakarta Utara dengan syarat menggunakan form A-5," jelas Betty.

Form A-5 dapat diurus ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan. Nantinya, pemilih menyerahkan form A-5 kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan membawa e-KTP. Waktu pencoblosan pun sama, yakni mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

"Untuk mengurus form A-5 juga tidak bisa sembarangan. Alasannya harus jelas mengapa dia harus berada di tempat lain saat pencoblosan. Misal sakit, bekerja. Harus ada alasan yang kuat. Kalau tidak, tetap harus memilih sesuai domisili di KTP," kata Betty.

Panduan untuk Pemilih yang Belum Terdaftar di DPT

Jika Anda sudah mengecek secara online dan offline soal status DPT namun tidak ada nama Anda, tidak perlu khawatir. Betty menjelaskan, hak Anda sebagai pemilih dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Syarat agar bisa tetap memilih, Anda perlu membawa e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil dan kartu keluarga (KK) asli.

Nantinya, petugas KPPS akan mengecek apakah Anda memang belum terdaftar di DPT. Petugas juga akan memastikan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil sesuai dengan alamat TPS di tingkat RT/RW.

"Untuk DPTb atau pemilih tambahan, Anda harus membawa e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil dan KK asli. Tempat untuk mencoblos nanti, sesuai dengan alamat domisili, RT/RW yang tertera di e-KTP tersebut. Selain itu, pemilih juga harus mengisi form berisi identitas diri dan surat pernyataan," jelas Betty.

Jika semua sudah terverifikasi sebagai pemilih tambahan, Anda baru dapat menggunakan hak suara pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat. Apabila surat suara sudah habis di TPS tersebut, Anda akan diarahkan untuk mencoblos di TPS terdekat dalam kelurahan yang sama.

Bagi pembaca detikcom yang menemukan kejanggalan dalam proses pencoblosan Pilkada Serentak 2017, silakan berbagi informasi lewat e-mail ke redaksi@detik.com. Sertakan nama lengkap, nomor telepon yang bisa dihubungi, dan foto kejadian. (nkn/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads