Munarman Berencana Ajukan Uji Materi UU ITE ke MK

Munarman Berencana Ajukan Uji Materi UU ITE ke MK

Prins David Saut - detikNews
Selasa, 14 Feb 2017 13:20 WIB
Munarman Berencana Ajukan Uji Materi UU ITE ke MK
Munarman/dok.detikcom (Foto: Agung Pambudhy)
Denpasar - Munarman berencana mengajukan uji materi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi dilakukan terkait penetapan Munarman sebagai tersangka di Polda Bali.

"Kita sebagai kuasa hukum akan melakukan langkah-langkah hukum di antaranya register praperadilan dan akan menguji status tersangka dari Munarman. Kita juga ajukan judicial review terhadap UU ITE ini," ujar pengacara Munarman, Zulfikar Ramly usai mendampingi pemeriksaan Munarman di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Selasa (14/2/2017).

Ramly menjelaskan, tim pengacara Munarman sudah memiliki berkas-berkas terkait UU ITE. Berkas ini diklaim sebagai bukti atas kesalah penerapan UU ITE.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena menurut kita, UU ITE ini sebenarnya untuk transaksi elektronik ketika ada kartu kredit atau satu akun Facebook misalnya diretas. Itu yang kita arahkan ke sana dan kita sudah mendapatkan naskah demikian di UU ini," ujar Ramly.

"Jadi artinya, kita tim kuasa hukum akan ke MK, karena Pak Munarman adalah korban diterapkannya UU ini," imbuhnya.

Munarman diperiksa di Polda Bali terkait kasus dugaan fitnah terhadap pecalang. Ia dijerat dengan Pasal 28 UU ITE dengan bukti pelaporan sebuah video di Youtube yang diunggah oleh akun Markaz Syariah pada 17 Juni 2016 lalu.

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads