"Kita sebagai kuasa hukum akan melakukan langkah-langkah hukum di antaranya register praperadilan dan akan menguji status tersangka dari Munarman. Kita juga ajukan judicial review terhadap UU ITE ini," ujar pengacara Munarman, Zulfikar Ramly usai mendampingi pemeriksaan Munarman di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Selasa (14/2/2017).
Ramly menjelaskan, tim pengacara Munarman sudah memiliki berkas-berkas terkait UU ITE. Berkas ini diklaim sebagai bukti atas kesalah penerapan UU ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi artinya, kita tim kuasa hukum akan ke MK, karena Pak Munarman adalah korban diterapkannya UU ini," imbuhnya.
Munarman diperiksa di Polda Bali terkait kasus dugaan fitnah terhadap pecalang. Ia dijerat dengan Pasal 28 UU ITE dengan bukti pelaporan sebuah video di Youtube yang diunggah oleh akun Markaz Syariah pada 17 Juni 2016 lalu.
(fdn/fdn)











































