Sita HP Anggita, KPK: Ada Info terkait Kasus Patrialis

Sita HP Anggita, KPK: Ada Info terkait Kasus Patrialis

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 14 Feb 2017 13:21 WIB
Patrialis Akbar ketika ditahan KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK menyita handphone milik Anggita Eka Putri terkait penyidikan kasus suap uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK). Kasus itu melibatkan eks hakim MK Patrialis Akbar.

"Untuk benda-benda atau barang atau dokumen yang dilakukan penyitaan di proses penyidikan tentu terkait dengan proses penyidikan ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017).

Penyitaan tersebut, menurut Febri, dilakukan karena ada informasi yang ingin didapat penyidik KPK. Meski demikian, Febri enggan menyebut informasi apa yang didapat penyidik dari HP milik Anggita tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu kita tidak bisa sampaikan informasi apa yang diambil di sana. Karena kami membutuhkan informasi tentang rangkaian peristiwa komunikasi-komunikasi atau hal-hal lain yang relevan," ucap Febri.

Sebelumnya, Anggita menegaskan sama sekali tidak tahu-menahu kasus yang melilit Patrialis. Setelah pemeriksaan pascapenangkapan itu, dia mengaku tidak lagi ada pemeriksaan lanjutan terhadapnya. Namun, ponselnya hingga saat ini masih di tangan penyidik KPK.

"Aku sempat nanya ke penyidiknya (KPK), memangnya aku salah apa, Pak? 'Sudah, nggak usah dipikir terlalu jauh. Sudah cukup keterangannya," cerita Anggita pada tim detikX beberapa waktu lalu.

KPK sendiri telah menegaskan kalau Anggita yang bersama Patrialis Akbar saat diamankan petugas KPK di Mal Grand Indonesia tidak terkait kasus dugaan suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan tersebut. KPK juga menepis isu miring lain yang beredar, karena penangkapan dilakukan di tempat umum.

Dalam kasus ini, Patrialis ditangkap KPK karena diduga menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK). Hadiah atau janji itu diduga berasal dari seorang pengusaha impor daging sapi, Basuki Hariman. KPK sendiri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka yang dijadikan tersangka adalah Patrialis Akbar dan Kamaludin, selaku penerima suap. Kamaludin merupakan perantara dalam kasus ini. Sedangkan dua orang lain yang menjadi tersangka adalah Basuki Hariman dan Ng Feny selaku penyuap. (HSF/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads