"Untuk benda-benda atau barang atau dokumen yang dilakukan penyitaan di proses penyidikan tentu terkait dengan proses penyidikan ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017).
Penyitaan tersebut, menurut Febri, dilakukan karena ada informasi yang ingin didapat penyidik KPK. Meski demikian, Febri enggan menyebut informasi apa yang didapat penyidik dari HP milik Anggita tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Anggita menegaskan sama sekali tidak tahu-menahu kasus yang melilit Patrialis. Setelah pemeriksaan pascapenangkapan itu, dia mengaku tidak lagi ada pemeriksaan lanjutan terhadapnya. Namun, ponselnya hingga saat ini masih di tangan penyidik KPK.
"Aku sempat nanya ke penyidiknya (KPK), memangnya aku salah apa, Pak? 'Sudah, nggak usah dipikir terlalu jauh. Sudah cukup keterangannya," cerita Anggita pada tim detikX beberapa waktu lalu.
KPK sendiri telah menegaskan kalau Anggita yang bersama Patrialis Akbar saat diamankan petugas KPK di Mal Grand Indonesia tidak terkait kasus dugaan suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan tersebut. KPK juga menepis isu miring lain yang beredar, karena penangkapan dilakukan di tempat umum.
Dalam kasus ini, Patrialis ditangkap KPK karena diduga menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK). Hadiah atau janji itu diduga berasal dari seorang pengusaha impor daging sapi, Basuki Hariman. KPK sendiri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka yang dijadikan tersangka adalah Patrialis Akbar dan Kamaludin, selaku penerima suap. Kamaludin merupakan perantara dalam kasus ini. Sedangkan dua orang lain yang menjadi tersangka adalah Basuki Hariman dan Ng Feny selaku penyuap. (HSF/dhn)