Diperiksa KPK, Patrialis Akbar: Saya Tak Salahkan Siapa-siapa

Diperiksa KPK, Patrialis Akbar: Saya Tak Salahkan Siapa-siapa

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 14 Feb 2017 13:01 WIB
Diperiksa KPK, Patrialis Akbar: Saya Tak Salahkan Siapa-siapa
Patrialis Akbar ketika ditahan KPK (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Patrialis Akbar kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap di KPK. Mantan hakim konstitusi itu mengaku akan menghadapi kasus hukum yang menjeratnya dengan kooperatif.

"Saya ingin menyampaikan saya sangat menghormati KPK di dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Biarlah proses ini berkala nanti tempatnya di pengadilan untuk sama-sama berjuang. KPK berjuang, saya juga berjuang," ucap Patrialis di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017).

"Saya tidak menyalahkan siapa-siapa. Tolong dibangun opini yang positif. Jangan opini yang negatif. Jangan pakai praduga bersalah. Pakailah praduga tidak bersalah. Janganlah kita suka fitnah, gunjing, bahkan menghancurkan orang lain," imbuh Patrialis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari ini penyidik KPK memeriksa Patrialis sebagai tersangka. Selain itu, ada 2 hakim konstitusi yang dipanggil penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yaitu Anwar Usman dan Wahiduddin Adams.

Patrialis lalu 'pamer' pernah menjadi panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK. Dia mengaku memiliki kontribusi bagaimana KPK masih eksis sampai saat ini.

"Dari awal berdirinya KPK ini saya memiliki kontribusi yang cukup besar. Saya ikut mengelola bagaimana Undang-Undang KPK bisa eksis di negara ini. Kelembagaan ini bisa berbuat dengan baik, bahkan saya 2 kali menjadi ketua panitia seleksi pimpinan KPK. Jadi saya punya komitmen bagaimana supaya KPK ini bisa berjalan dengan baik. Jadi kasih kesempatan pada KPK untuk bekerja," ucapnya.

Patrialis diduga menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari pengusaha impor daging sapi, Basuki Hariman. Suap itu terkait dengan putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan 4 tersangka. Patrialis dan tersangka yang menjadi perantara, Kamaludin, dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Tipikor. Kemudian terhadap pihak yang diduga pemberi suap, Basuki Hariman dan Ng Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor. (HSF/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads