"Perlu dicatat, saya tidak ada maksud sedikit pun untuk menyebarkan atau melakukan tindakan yang bersifat permusuhan atau penyebaran informasi yang terkait dengan SARA," kata Munarman di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Selasa (14/2/2017).
Munarman lantas menjelaskan kedatangannya sewaktu masih menjabat juru bicara FPI ke kantor Kompas Group bertujuan menyampaikan hak jawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak ada maksud dan tujuan untuk menyeret-nyeret pihak lain atau kelompok lain atau informasi yang bernada permusuhan atau kebencian terhadap salah satu kelompok yang ada di Indonesia ini," ujar Munarman.
"Sekali lagi, selaku media, Kompas, itu kita minta untuk bersikap proporsional, profesional, dan adil saja. Jadi itu konteksnya yang perlu saya tegaskan," imbuhnya.
Setelah memberikan keterangan, Munarman langsung menaiki mobil yang ditumpanginya dan meninggalkan Mapolda Bali sekitar pukul 12.00 Wita. Munarman hari ini diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus fitnah terhadap pecalang dan dijerat dengan UU ITE.
(fdn/fdn)










































