"Pagi ini ada rapim. Rapim ini membahas soal jadwal bamus. Dan diantara bamus itu adalah permintaan persetujuan penjadwalan terkait permohonan dari para pemohon agar mereka diberi kesempatan membacakan hak angket, kemudian bamus, kemudian dibacalah usulan itu di rapat paripurna," kata wakil ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).
Terkait Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang sedang meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait kelanjutan nasib Basuki T Purnama (Ahok) sebagai Guburnur DKI, Fahri mengatakan bahwa fatwa MA tersebut bersifat tidak mengikat pada hak angket yang sedang digulirkan. Sehingga, 'Ahok Gate' akan tetap berjalan meskipun ada fatwa MA. Alasannya karena hak angket yang diajukan untuk mencari ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu diajukan fatwa oleh pemerintah ke MA, itu tidak mengikat DPR juga untuk investigasi. Ini baru investigasi atas dugaan, bisa saja dalam hak angket tidak ditemukan pelanggaran," lanjutnya.
Menurut Fahri, pemerintah sudah banyak berpihak kepada Ahok. Salah satunya adalah Ahok yang saat ini masih menjabat sebagai Gubernur DKI.
"Basuki (Ahok) sudah pakai pakaian dinas, sementara dua kandidat lain tidak punya akses untuk itu. Ini kan pertandingan (di Pilgub DKI 2017). Memberikan akses kepada incumbent (petahana) dan birokrasinya untuk memilih dirinya sendiri. Harusnya masa tenang kan diam saja. Ini persoalan etika, hukum dan kepantasan yang merusak Pilkada ini," ujar politisi PKS itu.
"Buktinya tidak netral. Keistimewaan kepada Pak Basuki terlalu banyak," tutupnya.
(bis/imk)











































