Politikus dan Pejabat RI Perlu Contoh Budaya Tertib Hukum di Jepang

Politikus dan Pejabat RI Perlu Contoh Budaya Tertib Hukum di Jepang

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 14 Feb 2017 11:56 WIB
Politikus dan Pejabat RI Perlu Contoh Budaya Tertib Hukum di Jepang
Akademisi Universitas Andalas Feri Amsari (Foto: Andi Saputra/detikcom)
Osaka - Adagium budaya hukum tidak melulu dibebankan ke masyarakat. Seperti terlihat di Jepang, budaya hukum tidak hanya dilaksanakan warganya tetapi juga menjadi tanggung jawab elite politiknya.

Hal itu terlihat dalam praktik berdemokrasi di Jepang. Para elite politik dan pejabat setempat melaksanakan sistem regulasi secara harmonis, meski ada gesekan.

"Sebenarnya yang membedakan kita dengan Jepang dalam berhukum, terutama dalam penerapan undang-undang, adalah budaya berhukum. Kebanyakan kepala daerah dan pembuat undang-undang, termasuk masyarakat kita tidak memiliki budaya berhukum seperti orang Jepang," kata akademisi Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam focus group discussion (FGD) dalam rangkaian training 'Study for the Amendment to the Law' di Osaka, Jepang, Selasa (14/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

FGD itu diikuti perwakilan Kemenkum HAM Indonesia, para ahli hukum, serta peneliti dari Indonesia dengan pihak Kementerian Kehakiman Jepang dan ahli hukum Jepang.

Dari Indonesia, FGD tersebut diikuti antara lain oleh Dirjen Peraturan Perundangan Prof Widodo Ekatjahjana, Ketua Program Studi S3 Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof Adji Samekto, guru besar Universitas Andalas (Unand) Prof Saldi Isra, dosen UGM Yogyakarta Dr Zainal Arifin Mochtar, Direktur Puskapsi Universitas Jember Dr Bayu Dwi Anggono, ahli hukum Refly Harun, dan tim dari Ditjen PP Kemenkum HAM. Ada pun dari Jepang diikuti oleh pejabat Kementerian Kehakiman setempat serta akademisi Jepang.

Selain menggelar FGD, rangkaian training ini akan melakukan kunjungan ke kampus Universitas Nagoya, Wali Kota Kansai, DPRD Sakai, perusahaan penerbit Shin Nihon Hoki, dan sejumlah rangkaian FGD. Acara ini rencananya digelar hingga Selasa (21/2) mendatang.

Di Jepang, pejabat Pemda selalu mematuhi putusan pengadilan yang dibatalkan. Berbeda dengan di Indonesia yang kerap melakukan hal sebaliknya.

"Itu sebabnya di Indonesia, meski sudah ada peraturan perundang-undangan dibatalkan, penyelenggara di daerah masih menerapkan aturan yang dibatalkan itu. Bahkan putusan MK yang sudah final and binding pun kadangkala diabaikan penyelenggara negara," ujar Feri.

Feri mencontohkan, misalnya DPR yang mengabaikan penguatan peran DPD dalam pembuatan undang-undang yang sudah diputuskan MK.

"Penyelenggara negara sekelas DPR saja tidak memahami sifat putusan MK. Semua itu soal budaya berhukum," cetus Feri.

Bahkan polemik politik yang timbul juga terkait budaya berhukum. Orang Jepang yang tertib dan saling hormat-menghormati itu memberikan contoh dalam berhukum sehingga politik pun lebih tertib.

"Bahkan, meski pun sistem pemerintahannya parlementer yang kerap kepala pemerintahannya berganti-ganti, tapi masyarakat jarang sekali 'bentrok'. Walau pun tetap terdapat kekurangan, budaya berhukum orang Jepang itu menciptakan masyarakat yang lebih tertib," papar Feri.

Dari FGD di atas terungkap bila tertib hukum tidak hanya melulu budaya antre warga Jepang atau kebersihan masyarakatnya, tetapi sudah mengakar hingga elit politiknya.

"Jika pengalaman berhukum Jepang ditarik ke konteks politik hukum di tanah air saat ini, penting rasanya bagi kita untuk banyak belajar kepada Jepang agar dalam berhukum dan berpolitik masyarakat dan penyelenggara negara menjadi lebih tertib," pungkas Feri. (asp/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads