Langgar Kode Etik, Ketua KIP Simeulue Aceh Dinonaktifkan

Langgar Kode Etik, Ketua KIP Simeulue Aceh Dinonaktifkan

Agus Setyadi - detikNews
Selasa, 14 Feb 2017 11:45 WIB
Langgar Kode Etik, Ketua KIP Simeulue Aceh Dinonaktifkan
Foto: Hasan Alhabshy
Banda Aceh - Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue, Aceh Junaidi diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua dan dinonaktifkan sementara sebagai anggota. Sanksi dijatuhkan karena Junaidi dinilai melanggar kode etik penyelenggara Pilkada.

Komisioner KIP Aceh, Robby Syah Putra, mengatakan, penonaktifan Ketua KIP Simeulue diputuskan setelah adanya aduan dari salah satu pasangan calon bupati. Junaidi diberhentikan hingga adanya penetapan hasil Pilkada.

"Penonaktifan ketua KIP Simeulue akibat adanya laporan kode etik," kata Robby kepada wartawan usai melihat distribusi logistik Pilkada ke Pulau Aceh, Aceh Besar, Selasa (14/2/2017).

Dalam sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Junaidi dinilai terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Putusan itu dibacakan dalam persidangan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (13/2) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Junaidi diadukan ke DKPP oleh pasangan calon Bupati Simeulue, Erli Hasyim dan Afridawati melalui kuasa hukum Bahrul Ulum. Ia dinilai memberikan data tidak benar terkait visi pengadu pada media cetak yang dimuat pada 2 November 2016.

Menurut Robby, Junaidi baru resmi diberhentikan dari ketua KIP Simeulue setelah adanya SK pemberhentian dari KPU Pusat. Saat ini, pihak KPU sedang menindak lanjuti keputusan DKPP terkait nasib Junaidi.

"Pemilih ketua baru nanti apakah dilakukan setelah Pilkada itu sangat tergantung KPU Pusat," jelasnya.

Meski ketua KIP diberhentikan, Robby memastikan pelaksanaan Pilkada di Simeulue dapat berjalan dengan lancar. "Tidak mengganggu pelaksanaan Pilkada karena ada empat orang lagi (komisioner KIP)," kata Robby. (fdn/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads