"Terkait dengan hak angket yang digulirkan oleh 3-4 fraksi, Golkar sikapnya--saya bisa memahami--Golkar menolak hak angket itu, karena sebaiknya menunggu tuntutan jaksa terhadap Pak Ahok," ujar Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono kepada detikcom, Selasa (14/2/2017).
Menurut Agung, pemerintah juga harus menjelaskan alasan pengaktifan kembali Ahok sebagai gubernur. Sejauh ini, kata Agung, belum ada tuntutan dari jaksa atas Ahok terkait kasus penodaan agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau seperti ini kan pemerintah jadi terkesan berjalan sendirian tanpa dukungan. Padahal kan partai-partai pendukung pemerintah itu ada banyak," ujar Agung.
Keempat fraksi yang menandatangani hak angket tersebut adalah Partai Demokrat, Gerindra, PKS, dan PAN. Agung pun mempertanyakan posisi PAN sebagai partai pendukung pemerintah.
"Jangan ketika ada seperti ini (hak angket) mereka ikut, tetapi mereka juga ada di pemerintah," ungkap Agung. (bag/erd)











































