Kasus TPPU, Polisi Gali Peran Ketua Yayasan Keadilan

Kasus TPPU, Polisi Gali Peran Ketua Yayasan Keadilan

Bartanius Dony - detikNews
Selasa, 14 Feb 2017 11:23 WIB
Kabareskrim Komjen Ari Dono (Bartanius Dony/detikcom)
Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan Islahuddin Akbar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan Yayasan Keadilan untuk Semua. Selanjutnya polisi membidik peran ketua yayasan.

Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan kasus itu tengah dikembangkan oleh penyidik. Ari Dono menyebut penyidik saat ini sedang mendalami peran Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Armas.

"Itu kan Ketua Yayasan yang memberikan kuasa. Dia yang beri kuasa," kata Ari Dono di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia yang memberikan kuasa, masih dalam proses," imbuh Ari Dono.

Ari Dono mengatakan seharusnya dana yayasan tidak boleh digunakan untuk kepentingan selain kepentingan aktivitas yayasan tersebut.

"Sebagai ketua yayasan yang seharusnya menggunakan uang yayasan untuk kepentingan yayasan," ujarnya.





Dalam kasus itu, Islahuddin dijerat dengan Pasal 49 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 55 KUHP juncto Pasal 70 KUHP juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, serta Pasal 5 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Di tempat yang sama, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan sejauh ini baru 1 tersangka yang ditetapkan, yaitu Islahuddin. Dia disebut Boy berperan dalam aktivitas pencairan dana.

"Hanya Islahudin saja ya, karena ketidakhati-hatian. Islahudin itu dari pegawai Bank BNI Syariah. Berkaitan dengan kejahatan pokok, kemudian penelusuran money laundering. Dari aktivitas pencairan keuangan," tuturnya.

Terkait dengan kasus ini, penyidik juga telah memeriksa Bachtiar Nasir pada Jumat pekan lalu. Pemeriksaan terhadap Bachtiar akan dilanjutkan pada Kamis (16/2) mendatang.

Kasus ini terkait dengan adanya posting-an di media sosial yang meminta masyarakat mengirimkan uang untuk 'Aksi Bela Islam III' ke rekening khusus GNPF MUI atas nama Keadilan untuk Semua. Polisi menyebut ada dugaan penyalahgunaan dana yang sebenarnya untuk aksi tersebut namun digunakan untuk kepentingan lain.



(dhn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads