Sidang Ke-10: Ahli Bicara Al-Maidah dan Pidato Ahok yang Melenceng

Sidang Ke-10: Ahli Bicara Al-Maidah dan Pidato Ahok yang Melenceng

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Selasa, 14 Feb 2017 10:58 WIB
Sidang Ke-10: Ahli Bicara Al-Maidah dan Pidato Ahok yang Melenceng
Foto: Pool/Ramdani.
Jakarta - Ahli agama dari Komisi Fatwa MUI Muhammad Amin Suma dan ahli bahasa dari Universitas Mataram Mahyuni menjadi saksi di sidang ke-10 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mereka menjelaskan pidato Ahok tentang Surat Al-Maidah dari sisi agama dan bahasa.

Ada empat saksi yang awalnya akan dimintai keterangan, yakni ahli agama Islam dari MUI Prof Dr Muhammad Amin Suma, ahli bahasa dari Universitas Mataram Mahyuni, serta ahli hukum pidana Dr Mudzakkir dan Dr H Abdul Chair Ramadhan. Namun hanya Amin dan Mahyuni yang bersaksi. Sedangkan Mudzakkir dan Abdul batal dihadirkan di meja hijau.

Amin dan Mahyuni bersaksi dalam sidang yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Februari 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan, Amin menjadi saksi pertama yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Majelis hakim menanyakan kata-kata 'dibohongi dan dibodohi' dalam pidato Ahok yang menjadi masalah.

Menurut Amin, Alquran tidak pernah membohongi siapa pun. Amin mengatakan pada dasarnya tafsir Alquran itu bisa berbeda-beda. Oleh sebab itu, ada beberapa ulama yang melarang penerjemahan dari Alquran. Amin menegaskan yang boleh menafsirkan Alquran harus umat Islam.

Amin juga menceritakan tentang kisah latar belakang turunnya Surat Al-Maidah ayat 51. "Salah satunya terkait dengan salah seorang yang berpura-pura mengaku memeluk Islam, padahal dia tidak. Namanya Abdullah bin Ubai bin Salul," kata Amin, yang setelah menjadi saksi menyerahkan sebuah buku kepada hakim.

Setelah Amin, ahli bahasa dari Universitas Mataram Mahyuni menjadi saksi kedua di sidang Ahok. Mahyuni menjelaskan momen pidato Ahok di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Menurut Mahyuni, Ahok bicara di luar konteks saat menyebut Surat Al-Maidah ayat 51. Pernyataan Ahok disebut melenceng karena Ahok bicara Al-Maidah saat kunjungan kerja untuk panen ikan kerapu. Penyebutan Surat Al-Maidah ini, disebut Mahyuni, berkaitan dengan Pilkada. Ahok dianggap memiliki maksud saat menyampaikan ayat Alquran di hadapan warga.

Berikut ini kesaksian dua ahli tersebut:



Ahli Agama: Tafsir dan Kisah Surat Al-Maidah

Foto: Pool/Ramdani.
Ahli agama dari Komisi Fatwa MUI Muhammad Amin Suma menjelaskan mengenai sikap keagamaannya bahwa pidato Ahok terkait dengan Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu termasuk menghina Alquran dan ulama.

"Yang utama, pertama itu adalah dibohongi pakai Al-Maidah 51, dan pernyataan dibohongi dan dibodohi pakai Al-Maidah 51 itu yang menjadi inti persoalan yang saya ketahui," jawab Amin, yang di MUI menjabat Wakil Ketua Komisi Fatwa.

Majelis hakim bertanya lagi, kenapa kata-kata 'dibohongi dan dibodohi' bisa menjadi masalah. Menurut Amin, Alquran tidak pernah membohongi siapa pun.

Amin melanjutkan, pada dasarnya, tafsir Alquran itu bisa berbeda-beda. Oleh sebab itu, ada beberapa ulama yang melarang penerjemahan dari Alquran. Amin menegaskan tentang siapa saja yang boleh menafsirkan Alquran. "Saya kira tadi jelas, yang boleh menafsirkan itu harus muslim," kata Amin.

Amin juga menceritakan tentang kisah latar belakang turunnya Surat Al-Maidah ayat 51. "Salah satunya terkait dengan salah seorang yang berpura-pura mengaku memeluk Islam, padahal dia tidak. Namanya Abdullah bin Ubai bin Salul," kata Amin.

Amin mengatakan Abdullah hidup di zaman Nabi Muhammad SAW. Saat itu, lanjut Amin, Abdullah melakukan kerja sama dengan orang-orang nonmuslim, meski mengaku memeluk agama Islam. "Di sebelah lain ada juga tokoh yang tidak sependapat dengan Abdullah bin Ubai, itu yang saya katakan. Berbeda-beda, termasuk sikapnya saat itu," ujar Amin.

"Abdullah bin Ubai menyatakan saya tidak ikut bersama Muhammad, karena saya begini-begini, masing-masing punya alasan," tutur Amin.

Menurut Amin, Abdullah sering bertentangan dengan Muhammad meski mengaku Islam. Saat itulah, kata Amin, turun Surat Al-Maidah ayat 51.

"Di saat ada sesuatu yang diperlukan, Nabi memerlukan, kalau istilah sekarang itu bantuan, termasuk bantuan suara. Di mana Islam ini bisa eksis tanpa mengganggu orang lain. Abdullah bin Ubai bin Salul, yang secara formal mengaku muslim, tapi dia tidak mau, malah berpihak kepada yang nonmuslim. Itulah turunnya ayat itu," ujar Amin.

Hakim juga bertanya kepada Amin terkait dengan ajakan tidak memilih pemimpin nonmuslim. "Kalau ada orang yang menyampaikan ayat Alquran ini disampaikan ke umat, katakanlah ini Surat Al-Maidah 51. 'Kamu jangan memilih pemimpin atau teman atau penolong dari golongan nonmuslim', misalnya. Kalau dia menyampaikan seperti ini, apakah itu suatu kebenaran?" tanya hakim lagi.

"Tidak Pak, belum tentu. Harus ada khusnul niyah (niat yang baik). Niatnya apa, tujuannya apa, sasarannya bagaimana," jawab Amin.

Jawaban Amin kemudian sedikit berubah saat hakim kembali bertanya dengan pertanyaan yang hampir sama. "Kalau ada orang 'Heh, jangan pilih orang nonmuslim' Alquran-nya bilang begitu. Kalau orang yang menyampaikan begini ini nggak menyampaikan kebenaran?" tanya hakim lagi. "Itu yang saya kayakan tadi, sampai di situ tadi ada kebenarannya, karena ayatnya jelas. Tapi dalam konteks apa disampaikan pasti ada lain lagi ceritanya. Yang disampaikan itu kebenaran, tapi kalau disampaikan dengan tidak tujuan yang benar lain lagi, Pak," tutur Amin.

Ahli Beri Buku ke Hakim

Foto: Pool/Ramdani
Setelah bersaksi, Amin tampak memberikan buku kepada majelis hakim.

Tak tampak jelas buku apa yang diberikan Amin. "Terima kasih, Ahli," kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Setelah Amin, giliran ahli bahasa Prof Mahyuni yang memberikan keterangan.

Keterangan Mahyuni dihentikan sementara karena sidang diskors. Sidang akan dilanjutkan kembali sekitar pukul 13.00 WIB dengan masih mendengarkan keterangan Mahyuni.

Ahli Bahasa Sebut Ahok Pindah Topik

Foto: Pool/Ramdani.
Ahli bahasa dari Universitas Mataram Mahyuni menyebut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bicara di luar konteks saat menyebut Surat Al-Maidah ayat 51. Pernyataan Ahok disebut melenceng karena Ahok bicara Al-Maidah saat kunjungan kerja untuk panen ikan kerapu.

"Yang saya pahami itu di luar konteks, harusnya kan fokus pada budidaya ikan. Itu pindah topik," kata Mahyuni dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).

Ahok, menurut Mahyuni, seharusnya fokus berbicara soal budidaya ikan yang tengah dikembangkan Pemprov. Kunjungan Ahok dilakukan di tempat pelelangan ikan (TPI) Pulau Pramuka di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

"Kalau dari segi konteks, tidak usah terkait hal lain. Beliau itu kan menegaskan bahwa pentingnya program itu dan beliau yakin, apalagi kalau di-support oleh masyarakat. Konteksnya itu berkunjung," imbuh Mahyuni.

Penyebutan Surat Al-Maidah ini, disebut Mahyuni, berkaitan dengan Pilkada. Ahok dianggap memiliki maksud saat menyampaikan ayat Alquran di hadapan warga.

"Seolah-olah beliau tidak yakin akan dipilih, karena ada Al-Maidah itu terkesan jadi tidak dipilih," ujar dia.

Terkait dengan kasus Ahok, Mahyuni mengaku pernah dimintai pendapat satu kali di Bareskrim Polri. Di Bareskrim, Mahyuni juga diperdengarkan pidato Ahok di Pulau Seribu, meski sebelumnya Mahyuni sudah lebih dulu menonton video lewat YouTube.

Mahyuni menyebut terdapat penekanan atas kata 'dibohongi' saat Ahok berbicara: 'Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu.'

"Kalau menurut ilmu saya, pilihan kata 'bohong' tidak berdiri tanpa konteks. Pasti ada orang bohong, ada sumber kebohongan, ada yang dibohongi. Dalam konteks ini, sangat terkait dengan siapa pendengar dan siapa yang bicara. Itu bisa termasuk power abuse atau penyalahgunaan kekuasaan itu yang dimaksud dengan analisis wacana kritis," terang Mahyuni.

Pengacara Ahok Protes

Foto: Pool/Ramdani.
Pengacara Ahok, Humphrey R Djemat, menyoroti ahli bahasa Mahyuni, yang dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan penodaan agama. Menurutnya, ada yang janggal dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ahli tersebut.

"Ada kejanggalan yang kita lihat. Begitu banyak BAP-nya, ada 14 yang sama dengan BAP dari ahli lainnya yang belum didengar, yaitu Profesor Husni Muaz," kata Humphrey seusai sidang di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).

Humphrey lalu mengatakan sempat menunjukkan buku 'Merubah Indonesia' yang ditulis Ahok kepada ahli. Menurut Humphrey, ahli berpendapat bisa saja isi buku itu menjadi landasan Ahok saat berpidato di Pulau Pramuka.

"Ini di ruangan sidang, setelah disuruh baca, dia mengakui kalau itu benar ditulis, itulah yang dimaksud niat Pak Basuki bicara di Kepulauan Seribu itu bukanlah ulama, tapi oknum elite politik, juga bukan maksudnya Al-Maidah itu bohong, tapi Al-Maidah digunakan untuk kepentingan kampanye," ujarnya.

Menanggapi hal itu, ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono menjelaskan tentang masalah BAP itu. Menurutnya, hal itu tidak menjadi masalah.
Halaman 2 dari 5
(aan/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads