Waka MK ke KPK, akan Beri Keterangan soal Kasus Patrialis

Waka MK ke KPK, akan Beri Keterangan soal Kasus Patrialis

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 14 Feb 2017 10:39 WIB
Waka MK ke KPK, akan Beri Keterangan soal Kasus Patrialis
Anwar Usman (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mendatangi KPK. Dia mengaku akan memberi keterangan terkait dengan kasus yang menjerat eks hakim MK Patrialis Akbar.

"Hari ini saya memberi keterangan. Kemarin kan meminta keterangan," kata Anwar di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017).

Anwar sempat mendatangi KPK pada Senin (13/2) kemarin dalam kapasitas sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dia mengatakan kedatangannya untuk mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan masalah Patrialis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Anwar, hakim MK yang pernah dipanggil KPK adalah Manahan Sitompul dan I Dewa Gede Palguna. Manahan mengaku ditanya penyidik KPK tentang draf putusan perkara tentang uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. Manahan menegaskan tidak ada yang janggal dalam putusan itu.

"Ya itu mengenai soal apakah draf putusan itu apakah sudah membaca, ya jelas sebagai drafter kan kita yang menyusunnya. Jadi kita sudah baca," ujar Manahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kemarin.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dengan dugaan suap putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi. Patrialis, yang saat itu sebagai hakim MK, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari pengusaha impor daging sapi, Basuki Hariman.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan 4 tersangka. Patrialis dan tersangka yang menjadi perantara, Kamaludin, dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Tipikor. Kemudian terhadap pihak yang diduga pemberi suap, Basuki Hariman dan Ng Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor. (HSF/dhn)


Berita Terkait