Begini Mekanisme Pemilihan Ketua MA

Begini Mekanisme Pemilihan Ketua MA

Rivki - detikNews
Selasa, 14 Feb 2017 10:01 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akan melakukan pemilihan ketua periode 2017-2022. Proses pemilihan ketua akan dilakukan dengan cara voting. Bagaimana mekanismenya?

Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, menjelaskan proses pemilihan ini akan diikuti 47 hakim agung. Mereka semua berhak memilih dan dipilih.

"Adapun tata cara pemilihan adalah, setiap hakim agung dapat memilih dan dipilih menjadi menjadi ketua MA," ujar Ridwan saat diwawancarai di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, urutan 1 dan 2 yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan menjadi calon Ketua MA. Selanjutnya para hakim agung akan memilih kembali.

"Apabila dari 2 calon itu salah satunya didapatkan suara 50 persen plus 1 maka akan langsung ditetapkan sebagai Ketua MA," ucap Ridwan.

Ridwan menjelaskan, bila tidak terpenuhi suara 50 persen+1 maka pemilihan akan terus diulang sampai mencapai angka 50 persen + 1.

"Pemilihan harus berlangsung hari ini sampai terpilih ketua MA yang baru," ujarnya.

(rvk/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads