Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, menjelaskan proses pemilihan ini akan diikuti 47 hakim agung. Mereka semua berhak memilih dan dipilih.
"Adapun tata cara pemilihan adalah, setiap hakim agung dapat memilih dan dipilih menjadi menjadi ketua MA," ujar Ridwan saat diwawancarai di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila dari 2 calon itu salah satunya didapatkan suara 50 persen plus 1 maka akan langsung ditetapkan sebagai Ketua MA," ucap Ridwan.
Ridwan menjelaskan, bila tidak terpenuhi suara 50 persen+1 maka pemilihan akan terus diulang sampai mencapai angka 50 persen + 1.
"Pemilihan harus berlangsung hari ini sampai terpilih ketua MA yang baru," ujarnya.
(rvk/fdn)