Polisi Jerat Manajer Bank Jadi Tersangka TPPU Yayasan Keadilan

Polisi Jerat Manajer Bank Jadi Tersangka TPPU Yayasan Keadilan

Bartanius Dony - detikNews
Selasa, 14 Feb 2017 09:16 WIB
Kabagpenum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul (Bartanius Dony/detikcom)
Jakarta - Polisi menetapkan pria berinisial IA, seorang pegawai bank, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yayasan Keadilan untuk Semua.

"Tersangka IA, orang bank," ujar Kabagpenum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, IA bernama asli Islahudin. Dia merupakan manajer di salah satu bank BUMN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Islahudin dianggap melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Kasus ini terkait dengan adanya posting-an di media sosial yang meminta masyarakat mengirimkan uang untuk 'Aksi Bela Islam III' ke rekening khusus GNPF MUI atas nama Keadilan untuk Semua. Polisi menyebut ada dugaan penyalahgunaan dana yang sebenarnya untuk aksi tersebut namun dipakai untuk kepentingan lain. Ketum GNPF MUI Bachtiar Nasir telah diperiksa dalam kasus ini.

Terkait dengan pengumpulan dana ini, pengacara Bachtiar, Kapitra Ampera, membenarkan adanya penampungan dana untuk aksi bela Islam. Hanya, dia mempertanyakan kenapa bisa terkait pencucian uang padahal tak merugikan negara sedikit pun.

"Yayasan itu bergerak di bidang keagamaan, kemanusiaan, sama bidang pendidikan. Kalau itu menampung dana kan itu dana masyarakat, bukan dana negara. Negara dirugikan di mana, kan tidak ada," ujar Kapitra. (brt/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads