Gabungan LSM yang terbentuk dalam Koalisi Pemantau Peradilan mengatakan regenerasi pimpinan MA sangat diperlukan untuk mempercepat proses reformasi di salah satu lembaga peradilan tersebut. Dalam data yang dihimpun koalisi, dalam lima tahun terakhir, wajah peradilan di Indonesia cenderung memburuk dengan banyaknya hakim atau pegawai MA, maupun mafia peradilan, yang tertangkap oleh penegak hukum dan terjerat dalam permasalahan etik.
"Sebagaimana kita ketahui, sepanjang lima tahun belakang, MA masih berhadapan dengan banyak persoalan. Selain beberapa masalah yang sudah disampaikan di atas, ide reformasi kelembagaan di lembaga tersebut terkesan berjalan di tempat," ujar Koalisi Pemantau Peradilan dalam siaran pers kepada detikcom, Selasa (14/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Koalisi mencatat bahwa isu mutasi dan promasi hakim, pengawasan, minutasi perkara yang sampai di tangan pencari keadilan masih menjadi masalah yang tidak kunjung terselesaikan," ungkap koalisi.
"Tentu dibutuhkan pimpinan Mahkamah Agung yang tidak hanya memiliki integritas dan kapasitas, melainkan juga yang memiliki visi akan reformasi peradilan serta ide-ide segar sebagai solusi atas permasalahan-permasalahan tersebut," lanjut mereka.
Mereka kemudian mengajak semua pihak berkaca kepada Laporan Akhir Tahun Mahkamah Agung 2016 sepanjang kepengurusan Hatta Ali. Beban perkara di masanya mengalami penurunan. Namun, menurut catatan Koalisi, penurunan perkara di MA tidak linear dengan putusan yang sampai di tangan pencari keadilan.
Temuan Ombudsman RI pada paruh 2016 juga menyatakan masih banyak praktik maladministrasi terjadi di pengadilan. Hal ini, kata mereka, menunjukkan akses para pencari keadilan terhadap dokumen-dokumen putusan tersebut belum seluruhnya terpenuhi.
Artinya, MA masih mempunyai pekerjaan rumah untuk memastikan pemenuhan akses masyarakat terhadap keadilan, salah satunya akses terhadap putusan hakim bagi para pencari keadilan. Hal ini tentu menjadi tantangan yang harus diselesaikan oleh Ketua MA terpilih nanti.
"Karenanya, pemilihan Ketua MA nanti menjadi langkah awal yang menentukan apakah agenda pembenahan peradilan akan berjalan sukses atau tidak di kepemimpinan Ketua MA selanjutnya," ungkap mereka.
Karena itu, Koalisi Pemantau meminta 5 poin ini untuk dipenuhi dalam memilih Pimpinan MA. Berikut ini 5 poin tersebut:
1. Mahkamah Agung membuka proses seleksi agar dapat dipantau oleh masyarakat sipil dan pers.
2. Seluruh hakim agung memilih calon Ketua MA yang memiliki integritas, kapasitas, paham akan business process di pengadilan, serta visi akan reformasi peradilan.
3. Seluruh hakim agung tidak memilih calon-calon yang sudah terbukti tidak dapat menyelesaikan amanah reformasi kelembagaan di lembaganya.
4. Seluruh hakim agung tidak memilih calon-calon yang akan memasuki masa pensiun demi proses regenerasi di pucuk pimpinan MA.
5. Proses seleksi Ketua MA melibatkan publik dan lembaga lain, seperti KPK, KY, dan PPATK.
Pemilihan Ketua MA akan dilakukan secara internal oleh para hakim agung hari ini, Selasa (14/2) dengan sistem voting. Pemilihan tersebut paling sedikit dihadiri oleh dua pertiga jumlah hakim agung. Semua hakim agung berhak mencalonkan diri dan nantinya akan dikerucutkan lagi untuk merebut kursi orang nomor 1 lembaga peradilan di Indonesia tersebut. Ketua MA Hatta Ali masih memungkinkan menjabat lagi karena memiliki sisa masa bakti selama 3 tahun, hingga 2020. (gbr/elz)











































