Hal tersebut menjadi salah satu prioritas Kapolresta Depok Kombes Herry Heriawan. Untuk menekan angka kejahatan jalanan tersebut, Herry membuat terobosan dengan meluncurkan aplikasi panic button.
"Aplikasi panic button ini merupakan pelayanan dari Polresta Depok khususnya untuk warga Depok yang membutuhkan respons cepat dari kepolisian apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas hingga kriminalitas di lingkungan sekitarnya," jelas Herry kepada detikcom, Senin (13/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aplikasi panic button ini berfungsi sebagai 'alarm', sehingga ketika masyarakat membutuhkan, polisi tidak perlu menghubungi kantor polisi. Tetapi dengan aplikasi ini, polisi akan segera hadir di lokasi," sambungnya.
Aplikasi ini mewajibkan pengguna untuk mengaktifkan location service, sehingga polisi dapat mengetahui posisi di mana alarm tersebut diaktifkan melalui layanan GPS (Global Positioning System). Alarm yang ditekan user ini nantinya termonitoring ke Command and Communication Centre di Polresta Depok.
"Sehingga begitu menerima panggilan darurat dari masyarakat, petugas di command center akan menginformasikan ke polisi terdekat," sambungnya.
Layanan ini diselaraskan dengan mengoptimalkan fungsi tim Insidentil dan tim Jaguar yang menjadi satuan khusus Polresta Depok. Tim tersebut akan menuju ke lokasi untuk melakukan tindakan cepat.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam inspeksi mendadaknya ke Polresta Depok pada Minggu (12/2) malam, mengapresiasi terobosan panic button tersebut. Menurut Tito, aplikasi tersebut akan dapat menjadi sarana untuk lebih mensinergikan pelaksanaan tugas dan fungsi Bhabinkamtibmas di Kota Depok.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian Foto: Foto: Istimewa |
Tito berharap, dengan aplikasi ini anggota bisa cepat datang ke TKP. Ia juga menyarankan kepada Polresta Depok agar berkoordinasi dengan Pemkot Depok untuk menambah titik CCTV di objek vital, pusat perbelanjaan dan tempat berkumpulnya masyarakat. (mei/gbr)












































Kapolri Jenderal Tito Karnavian Foto: Foto: Istimewa