Pasal yang didakwakan kepada Rajesh yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang UU tersebut.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang tunai sebesar USD 148.500 atau setara dengan Rp 1.998.810.000 atau sekitar jumlah itu, dari yang dijanjikan sebesar Rp 6 miliar," ujar Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria kelahiran Muthukulam, Kerala State, India ini dikatakan jaksa, menyuap Handang agar mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi oleh PT EK Prima Ekspor. Perkara itu terkait pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN).
"Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty), Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Diljen Pajak (DJP)," tutur Jaksa Ali.
Rajesh diketahui menyuap Handang untuk membereskan masalah pajak perusahaannya sebesar Rp 78 miliar. Handang dan Rajesh terkena operasi tangkap tangan pada Senin (21/11/2016).
Penerimaan uang oleh Handang sebesar Rp 1,9 miliar itu adalah pemberian tahap pertama dari komitmen total sebesar Rp 6 miliar. Dalam kasus ini, KPK juga telah memanggil sejumlah pejabat di Ditjen Pajak untuk menjadi saksi. (aud/elz)











































