"Tadi penyidik KPK menanyakan kepada saya yang substansif kira-kira 18 pertanyaan," kata Palguna di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
Palguna juga mengaku, 14 dari 18 pertanyaan penyidik KPK merupakan pertanyaan yang terkait dengan statusnya sebagai anggota panel. Ia diminta menerangkan proses putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Palguna menyatakan mengenal nama tersangka yang menyuap Patrialis dalam kasus ini, yakni Basuki Hariman, Kamaludin, dan Ng Fenny, dari media. Ia juga ditanya apakah Patrialis pernah mempengaruhi putusan tersebut.
"Saya katakan tidak pernah," kata Palguna.
Palguna berterima kasih kepada penyidik KPK karena telah memeriksanya sebagai saksi. Dia juga berharap kasus tersebut bisa cepat diselesaikan.
"Karena saya berharap kasus ini cepat selesai dan saya bisa memberikan keterangan yang sebenarnya untuk membantu penyidik serta pengadilan, untuk menemukan kebenaran materiil atas kasus ini," ucapnya.
Selain Palguna, KPK juga memeriksa seorang lagi hakim konstitusi, yakni Manahan Sitompul. Manahan menyatakan juga ditanyai soal draf putusan perkara tentang uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan tidak ada yang janggal dengan putusan itu.
"Ya, itu soal draf putusan, apakah sudah membaca. Ya jelas, sebagai drafter kan kita yang menyusunnya. Jadi kita sudah baca," terang Manahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK, Senin (13/2).
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Penangkapan itu terkait dengan putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
Dalam kasus itu, Patrialis dan tersangka yang menjadi perantara, Kamaludin, dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Tipikor. Kemudian terhadap pihak yang diduga pemberi suap, Basuki Hariman dan Ng Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor. (irm/elz)











































