"KPK sudah menerima pengajuan sebagai justice collaborator dari dua orang tersangka dalam kasus indikasi suap hakim ini, yaitu dari KM dan NGR," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
Febri menjelaskan ada dua hal untuk menentukan posisi JC. Pertama, apakah KM dan NGR akan membuka informasi seluas-luasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah memberikan imbauan kepada para tersangka agar mengajukan diri sebagai JC. Namun KPK juga akan mempertimbangkan pengajuan tersebut.
Dalam kasus ini, Patrialis ditetapkan sebagai tersangka yang diduga menerima hadiah atau janji senilai USD 200 ribu dan SGD 200 ribu dari Basuki. Patrialis telah dibebastugaskan sebagai hakim konstitusi. KPK pun telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini.
Patrialis dan tersangka yang menjadi perantara, Kamaludin, dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian terhadap pihak pemberi suap, Basuki Hariman dan Ng Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (irm/idh)











































