Komisioner Bawaslu DIY Divisi Penindakan dan Pelanggaran Sri Rahayu Werdiningsih mengatakan TPS rawan di Kota Yogyakarta terdapat 686 unit. Sedangkan di Kulon Progo sebanyak 235 TPS. Sehingga total di Kota Yogya dan Kulon Progo terdapat 921 TPS rawan.
"Di Kulon Progo, TPS dengan kerawanan paling banyak lebih dari satu aspek di Kecamatan Nanggulan. Di Kota Yogyakarta ada di Kecamatan Kraton," kata Sri Rahayu di kantor Bawaslu DIY, Senin (13/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tingkat kerawanan di antaranya akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih, ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya, praktik money politics, keterlibatan penyelenggara negara, ketaatan dan kepatuhan terhadap tata cara pemungutan, serta penghitungan suara.
Dalam pelaksanaan pemungutan suara nanti, Bawaslu DIY meminta pemilih tidak membawa HP atau alat perekam ke bilik suara. Karena hal ini bisa menjadi modus politik uang, terutama yang 'pascabayar'. Oleh karena itu, setiap TPS diminta menyediakan tempat penitipan HP. (rvk/fdn)