Sidang tersebut berlangsung pada Senin (13/2/2017). Majelis hakim dipimpin oleh Didik Setyo Handono, sementara jaksa penuntut umumnya Wawan.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Gatot Pujo Nugroho dengan pidana 3 tahun penjara," kata jaksa Wawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut jaksa, Gatot dinilai melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Seusai persidangan, Gatot enggan berkomentar terkait kasus ini. Sidang tersebut direncanakan dilanjutkan pada Kamis (23/2) mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi. (rvk/jor)











































