Kasus Suap DPRD Sumut, Gatot Pujo Dituntut 3 Tahun Penjara

Kasus Suap DPRD Sumut, Gatot Pujo Dituntut 3 Tahun Penjara

Jefris Santama - detikNews
Senin, 13 Feb 2017 21:32 WIB
Kasus Suap DPRD Sumut, Gatot Pujo Dituntut 3 Tahun Penjara
Gatot Pujo Nugroho (Jefris Santama/detikcom)
Jakarta - Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dituntut 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan. Dia dinilai menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp 61,8 miliar.

Sidang tersebut berlangsung pada Senin (13/2/2017). Majelis hakim dipimpin oleh Didik Setyo Handono, sementara jaksa penuntut umumnya Wawan.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Gatot Pujo Nugroho dengan pidana 3 tahun penjara," kata jaksa Wawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Denda sebesar Rp 250 juta subsider 8 bulan kurungan," sambungnya.

Menurut jaksa, Gatot dinilai melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Seusai persidangan, Gatot enggan berkomentar terkait kasus ini. Sidang tersebut direncanakan dilanjutkan pada Kamis (23/2) mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi. (rvk/jor)


Berita Terkait