Diperiksa 6 Jam, Novel Dicecar 11 Pertanyaan Kasus Pencucian Uang

Diperiksa 6 Jam, Novel Dicecar 11 Pertanyaan Kasus Pencucian Uang

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Senin, 13 Feb 2017 20:12 WIB
Diperiksa 6 Jam, Novel Dicecar 11 Pertanyaan Kasus Pencucian Uang
Novel di Bareskrim Polri, Senin (13/2). (Aditya Fajar/detikcom)
Jakarta - Habib Novel selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Yayasan Keadilan untuk Semua. Penyidik Bareskrim Polri menyampaikan 11 pertanyaan kepada Novel.

Pantauan detikcom, pada pukul 18.48 WIB Novel keluar dari kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017). Saat dimintai keterangan, Novel tak bersedia berkomentar banyak karena merasa kelelahan, apalagi saat diperiksa ia tengah dalam kondisi berpuasa.

"Ya lumayanlah, dari jam 12.00 WIB tadi, kebetulan ane lagi puasa, makanya ini mau buka dulu deh ye, cukup deh," ucap Novel singkat saat dimintai keterangan pewarta soal pemeriksaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sementara itu, kuasa hukum Novel, Ali Lubis, menyatakan kliennya mendapat 11 pertanyaan terkait kasus ini. Dia juga mengatakan Novel dimintai keterangan soal meme yang beredar di media sosial.

"Total kurang-lebih ada 11 pertanyaan terkait dia sebagai saksi. Jadi terkait rekening, terkait yayasan Habib Novel tidak tahu sama sekali dan baru tahu saat diperiksa," kata Ali di lokasi yang sama.

"Adapun materi yang ditanyakan kepada Habib Novel terkait adanya semacam meme yang di-posting seseorang berisi nomor rekening dan nama yayasan," sambungnya.

Meski begitu, Habib Novel diakuinya mengenal petinggi GNPF MUI. Namun, dengan pengurus Yayasan Keadilan untuk Semua, kata Ali, Novel disebut tidak kenal.

"Soal Bachtiar Nasir kenal, tapi hanya sebatas kenal sesama ulama. Kalau dengan para pengurus yayasan, sama sekali tidak kenal. Jadi Habib Novel ini clear karena cuma mengklarifikasi saja," jelasnya.

Selain Habib Novel, Bareskrim memintai keterangan Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir serta dua saksi lainnya, yaitu Islahudin dan Adnin, pada kasus tersebut. Dalam pengusutan perkara ini, penyidik juga menggeledah rumah Adnin di Depok, Sabtu (11/2) dini hari. (adf/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads