'Nyanyian' Imran soal Suap ke Bupati Halmahera Timur di Tempat Spa

Suap Proyek Jalan

'Nyanyian' Imran soal Suap ke Bupati Halmahera Timur di Tempat Spa

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 13 Feb 2017 19:40 WIB
PN Tipikor (Foto: dok detikcom)
Jakarta - Imran Djumadil 'bernyanyi' di sidang lanjutan perkara suap proyek jalan nasional di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Imran merupakan anak buah Amran H Mustary, eks Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Imran sengaja dihadirkan jaksa KPK untuk dikonfrontasi keterangannya dengan Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan. Sebelumnya, Rudi membantah telah menerima uang suap miliaran rupiah.

"Saya menyerahkan (uang) di Delta Spa Pondok Indah. Saya belum pernah pergi ke sana, saya justru tahu dari Pak Rudi. Saya janjian sama Pak Rudi di sana," ungkap Imran menanggapi sikap Rudi yang membantah menerima uang Rp 3 miliar dari Amran dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudi, yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang sebelumnya, membantah keterangan Amran. Rudi disebut menerima uang Rp 3 miliar, Rp 2,6 miliar, Rp 500 juta, dan Rp 200 juta.

"Yang ketiga ini, Pak Rudi telepon sama Amran, minta dibantu untuk dana kampanye. Lalu Amran telepon saya menceritakan (permintaan Rudi) itu dan menanyakan apakah Abdul Khoir bisa bantu," beber Imran.

Rudi pun hendak merespons pernyataan Imran dengan berbicara kepada jaksa dan majelis hakim, "Nah, mohon Yang Mulia, saya minta izin bercerita," ucap Rudi.

Namun majelis hakim mengatakan Rudi tidak perlu menceritakan lebih lanjut bila cerita tersebut tak mengubah esensi dari kesaksiannya.

"Tidak perlu bercerita. Saudara Saksi masih tetap dengan keterangan Saudara? Kalau iya, ya sudah. Tidak perlu ditanggapi," ucap salah satu hakim.

Amran H Mustary, yang merupakan mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR, didakwa menerima suap dari sejumlah pengusaha. Kemudian uang itu disebut dibaginya kepada sejumlah anggota Komisi V DPR, seperti Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Damayanti Wisnu Putranti, serta dua anak buahnya, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin. (aud/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads