"Jadi kami ke KPK melakukan koordinasi untuk melengkapi bukti-bukti bagi kami sebelum kami membuat putusan akhir dalam perkara dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh hakim terduga. Kemudian ada juga informasi-informasi tambahan dan kami memperoleh banyak hal yang signifikan dan kami berterima kasih kembali pada koordinasi ini sangat baik sekali dan membantu kami akhirnya menyelesaikan kasus ini," ucap Ketua MKMK Sukma Violetta usai melakukan koordinasi dengan KPK di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
Sukma mengatakan putusan dugaan pelanggaran kode etik itu masih akan digodok. Dia menjanjikan dalam waktu dekat putusan itu akan disampaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Pondok Pesantren dan Surat Sakti Patrialis
Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan MKMK sudah mendapatkan banyak informasi dari KPK. Apabila ke depan ada kebutuhan informasi tambahan, Syarif mengatakan MKMK tidak perlu datang langsung ke KPK dan bisa disampaikan secara informal.
"Jadi kalaupun nanti ada 1-2, mungkin nggak akan selengkap ini, paling bisa menghubungi kami. Kami bisa memberi informasi ya informal, nggak perlu lagi datang datang," ucap Syarif. (dhn/fdn)










































