Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 89 Trenggiling ke Malaysia

Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 89 Trenggiling ke Malaysia

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Senin, 13 Feb 2017 19:18 WIB
Polres Bengkalis di Riau berhasil menggagalkan rencana penyelundupan 89 ekor trenggiling ke Malaysia. (Chaidir Anwar Tanjung/detikcom)
Pekanbaru - Polres Bengkalis di Riau berhasil menggagalkan rencana penyelundupan 89 ekor trenggiling ke Malaysia. Polisi menetapkan empat orang asal Sumatera Selatan sebagai tersangka.

Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono mengatakan satwa yang dilindungi tersebut dibawa para tersangka dari Sumsel. Satwa tersebut dibawa lewat jalur darat dengan dua mobil menuju ke pelabuhan 'tikus' di Bengkalis untuk diselundupkan ke Malaysia.

"Mereka kita tangkap saat petugas patroli melakukan pemeriksaan. Ada kecurigaan dari bau amis dari dalam mobil. Ketika diperiksa, ternyata mobil tersebut membawa trenggiling," kata Wicak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 89 Trenggiling ke MalaysiaFoto: Chaidir Anwar Tanjung/detikcom


Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (12/2) sekitar pukul 15.00 WIB di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Saat itu dua mobil Kijang Innova bernopol BG-1246-MW dan BG-2534-HD melintas. Petugas menghentikan mobil tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

"Setelah diperiksa, ternyata di dalam kedua mobil itu terdapat trenggiling yang dimasukkan dalam karung dan keranjang. Kini barang bukti trenggiling dan mobil tersangka sudah kita amankan," kata Wicak.

Keempat tersangka tersebut adalah Jhony Irawan (42), Rohmin (39), Fasko (49), dan Supriyono (32), yang sama-sama berasal dari Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.

"Para tersangka mengaku mengumpulkan trenggiling tersebut dari wilayah di Sumsel. Tujuannya mau dijual ke Malaysia lewat perairan Bengkalis," kata Wicak.

Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 89 Trenggiling ke MalaysiaFoto: Chaidir Anwar Tanjung/detikcom


Dari barang bukti 89 ekor tenggiling, kata Wicak, setelah dilihat ada lima ekor yang mati. Para tersangka ini dijerat Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem.

"Terkait trenggiling ini kita akan berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam di Pekanbaru. Kita akan menyerahkan trenggiling tersebut," ujar Wicak. (cha/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads