Polemik Status Ahok, Mendagri Buka Kemungkinan Minta Fatwa MA

Polemik Status Ahok, Mendagri Buka Kemungkinan Minta Fatwa MA

Andhika Prasetia - detikNews
Senin, 13 Feb 2017 19:17 WIB
Polemik Status Ahok, Mendagri Buka Kemungkinan Minta Fatwa MA
Mendagri Tjahjo Kumolo (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Keputusan Kementerian Dalam Negeri kembali mengaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta menuai polemik serta pro dan kontra. Oleh sebab itu, Mendagri Tjahjo Kumolo akan menyampaikan polemik ini ke Mahkamah Agung (MA).

Tjahjo mengatakan pihaknya hendak menginventarisasi semua masalah dalam status Ahok ini. Dia menghargai semua pendapat dari berbagai pihak.

"Kami hargai semua pendapat, kami rencanakan untuk paling lambat besok pagi menyampaikan ke MA," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan kepala daerah yang didakwa dengan ancaman hukuman 5 tahun harus diberhentikan. Sedangkan Ahok didakwa dengan dua pasal secara alternatif. Pasal utama memiliki ancaman hukuman 4 tahun, sedangkan pasal alternatifnya memiliki ancaman 5 tahun penjara. Persoalan pasal alternatif inilah yang menjadi polemik.

Tjahjo sendiri menerima pendapat para pakar hukum hingga anggota DPR. Oleh sebab itu, secepatnya Kemendagri akan menemui MA.

"Pendapat para pakar, anggota DPR, kami terima. Kemungkinan sore ini atau besok pagi saya akan menyampaikan masalah ini, masukan para pakar yang ada, DPR yang ada, tafsir ini, alternatif ini, mungkin fatwa MA," beber Tjahjo.

Sebelumnya diberitakan, hal yang sama diungkapkan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir setelah dirinya dan beberapa pengurus PP Muhammadiyah menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan. Dikatakan Haedar, Jokowi sendiri sadar bahwa UU Pemerintahan Daerah yang dikaitkan dengan status kegubernuran tersebut memiliki banyak tafsir.

"Ini kan banyak tafsir, bahkan Pak Presiden sendiri betul-betul memahami, menyadari, ada banyak tafsir itu, bahkan beliau meminta Mendagri minta pandangan resmi dari MA. Nah, kalau sudah ada pandangan resmi dari MA, laksanakan yang menjadi pandangan resmi itu," kata Haedar saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/2/2017). (dkp/imk)


Berita Terkait