Di KPK, Hakim MK Bicara soal Putusan yang Dibocorkan Patrialis

Di KPK, Hakim MK Bicara soal Putusan yang Dibocorkan Patrialis

Dewi Irmasari - detikNews
Senin, 13 Feb 2017 19:09 WIB
Di KPK, Hakim MK Bicara soal Putusan yang Dibocorkan Patrialis
Patrialis Akbar, mengenakan rompi tahanan warna oranye (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Hakim konstitusi Manahan Sitompul mengaku ditanyai penyidik KPK tentang draf putusan perkara tentang uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK). Manahan menegaskan tidak ada yang janggal dengan putusan itu.

"Ya itu mengenai soal apakah draf putusan itu apakah sudah membaca, ya jelas sebagai drafter kan kita yang menyusunnya. Jadi kita sudah baca," ujar Manahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).

Manahan menegaskan para pemohon uji materi di MK tidak ada yang melakukan komunikasi dengan hakim. "Para pemohon itu mana ada bisa bebas masuk ke dalam ruangan-ruangan. Nggak ada itu," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejanggalannya nggak ada. Sama sekali nggak ada. Biasa saja. Artinya, pemohon pada waktu itu diwakili oleh kuasanya sehingga persidangan itu yang aktif kan kuasa hukumnya. Jadi kalau para pemohon itu malah kita nggak kenal. Malah nggak ada yang hadir," imbuh Manahan.

Baca Juga: Makan Malam Terakhir Patrialis-Anggita

Selain Manahan, penyidik memeriksa satu hakim MK lainnya, yaitu I Dewa Gede Palguna. KPK juga memeriksa satu orang lainnya dari pihak swasta atas nama Pina Tamin.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Penangkapan itu terkait dengan putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

Dalam kasus itu, Patrialis dan tersangka yang menjadi perantara, Kamaludin, dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Tipikor. Kemudian terhadap pihak yang diduga pemberi suap, Basuki Hariman dan Ng Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor. (dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads