Kapolrestabes Semarang Kombes Abiyoso Seno Aji mengatakan pelaku ditangkap pada hari Selasa (7/2) pekan lalu. Penangkapan dilakukan di tempat tinggal pelaku di Perumahan Puri Gedawang Indah, Banyumanik, Kota Semarang.
"Di rumahnya terdapat barang siap jual yang disimpan di dalam meja kerja. Ada yang berbentuk paket, ada yang kemas plastik besar," kata Abiyoso di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/2/2017).
Saat tersangka ditangkap, polisi menemukan 8 paket sabu seberat 3,5 gram yang disimpan di tas punggung hitam. Saat rumah pelaku digeledah, polisi menemukan juga 178,5 gram sabu dan 436 butir ekstasi.
Ari Rusmanto mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial T di Tangerang, Banten. Tersangka membeli tanpa perantara, melainkan menghampiri ke Tangerang menggunakan mobil dari Semarang.
"Dia mengendarai mobil ke Tangerang untuk mengambil barang, kemudian pulang ke Semarang," sebut Abiyoso.
Ari mengaku sudah dua tahun menjalani bisnis jual-beli narkoba dan diedarkan di Kota Semarang. Dia tergiur oleh keuntungan yang besar sehingga nekat menjalani bisnis itu.
"Setiap gram dapat Rp 400 ribu. Sudah 2 tahun," kata Ari.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (3) dan 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (alg/fdn)











































