"Penerimaan Rp 200 juta melalui Muhammad Ernest untuk keperluan tiket peserta Rakernas PDIP?" tanya Iskandar kepada Rudi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).
Rudi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap proyek jalan dengan terdakwa Amran H Mustary.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iskandar kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rudi yang berbunyi: "Yang saya dengar dari Ernest, bahwa Rakernas PDIP pada Januari 2016, Imran membantu Ernest untuk tiket pesawat."
Rudi berusaha meluruskan tafsiran tim jaksa dengan menjelaskan bahwa informasi bantuan dana tersebut terucap dari bibir Amran, saat bertemu dengannya.
"Saya tidak pernah memerintahkan (meminta uang) dan tidak pernah terima (uang). Kalau ada bantuan tiket untuk Rakernas, itu saya tidak pernah tahu. Pak Amran sendiri lapor ke saya kalau dia ada bantu (uang tiket)," jelas Rudi.
Nama Rudi Erawan terseret dalam kasus suap proyek jalan nasional di Maluku. Pihak Amran membeberkan telah mengalirkan dana miliaran rupiah kepada Rudi untuk memuluskan langkah Amran menduduki jabatan Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kaki tangan Amran Mustary, Imran Djumadil, sebelumnya bersaksi di muka pengadilan, mengaku telah memberi Rudi uang dalam jumlah banyak. Uang tersebut berasal dari 'setoran' para pengusaha yang dijanjikan kemenangan proyek pembangunan jalan nasional di Maluku oleh Amran.
Salah satunya uang Rp 200 juta untuk perjalanan kader PDIP Halmahera menghadiri kegiatan Rakernas di Jakarta, 2016.
"Saat rapimnas di Jakarta, ada rombongan banyak dari sana (Maluku). Saya hubungi Pak Abdul dan Pak Alfred, dari mereka saya terima Rp 200 juta untuk beli tiket (pesawat untuk rombongan Rudi)" ucapnya. (dhn/tor)











































