"Setelah diberikan kepada kami, akan kami serahkan ke sekjen. Setelah itu, akan ada rapat pimpinan, lalu ke Badan Musyawarah untuk agenda paripurna membaca surat (hak angket), setelah itu diproses sesuai undang-undang, masuk Bamus lagi, lalu ditanyakan ke rapat paripurna berikutnya. Jadi dua kali masa rapat paripurna baru akan ditentukan apakah angket jadi inisiasi DPR atau tidak," kata Agus setelah menerima perwakilan empat fraksi di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).
Saat ditanyakan apakah nantinya Ketum Golkar sekaligus Ketua DPR Setya Novanto akan setuju dengan usul hak angket tersebut, Agus mengatakan bahwa pimpinan hanya bertugas meneruskan hal tersebut secara administratif. Sedangkan keputusan akhir ada di anggota DPR yang jumlahnya 560 orang. Seperti diketahui, Golkar adalah salah satu partai pengusung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk maju di Pilgub DKI 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, perwakilan dari F-Partai Demokrat yang hadir dalam penyerahan hak angket kepada pimpinan DPR, Fandi Utomo, mengatakan hak angket 'Ahok-Gate' bukan hanya menyangkut soal Ahok semata. Dalam hak angket tersebut juga dibahas pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah, di antaranya acara serah-terima jabatan yang dilakukan di Balai Kota DKI pada Sabtu (11/2) kemarin.
"UU Nomor 10 mengamanatkan pemerintah pusat, secara eksplisit presiden, untuk mengambil jarak dalam pilkada. Pemasangan foto presiden saja tidak boleh. Tapi pada Sabtu sekitar jam setengah 4 sore, serah-terima jabatan dilakukan di Balai Kota, padahal itu masih dalam jadwal kampanye. Sebetulnya ada pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat 3. Ini mengikat ke calon (kepala daerah), sanksinya bisa pembatalan. Ini (serah-terima jabatan) kegiatan pemerintah. Pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh calon, tapi juga oleh pemerintah," papar Fandi.
"Maka kami, empat fraksi, merasa perlu adanya hak angket," lanjutnya.
Saat ditanyakan apakah hak angket yang diajukan oleh empat fraksi tersebut merupakan upaya menjegal Ahok untuk kembali menjadi Gubernur DKI, Fandi mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat 3 sudah jelas sanksinya adalah pembatalan yang bersangkutan untuk maju menjadi gubernur. Karena itu, menurut Fandi, Bawaslu sudah bisa mengambil tindakan tanpa perlu adanya hak angket.
"Di Pasal 70 ayat 3 sanksinya sudah jelas diskualifikasi. Apa yang dilakukan itu, penjegalan tidak usah dilakukan, karena harusnya Bawaslu sudah bisa ambil tindakan," ucapnya.
Terkait Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang akan meminta fatwa pada Mahkamah Agung (MA) untuk menentukan nasib Ahok, Fandi berharap nantinya MA memberikan fatwa yang sejalan dengan hak angket yang dia dan tiga fraksi lainnya gulirkan. Hal tersebut agar keadilan bisa terwujud, bahwa tiap warga negara mendapat perlakuan yang sama dari pemerintah.
"Moga-moga fatwanya baik, supaya warga bisa tenang dan keadilan terwujudkan untuk perlakukan yang sama dari pemerintah," harapnya.
Sementara itu, perwakilan F-Gerindra Ahmad Riza Patria mempertanyakan keputusan Kemendagri yang tak kunjung memberhentikan Ahok dari posisinya sebagai Gubernur DKI. Menurut Riza, alasan yang terus dikeluarkan Kemendagri menunjukkan bahwa mereka tidak mantap dalam mengambil keputusan soal Ahok.
"Terkait Kemendagri, belum nonaktifnya Ahok kan karena satu, belum turun surat MA atau dari pengadilan. Alasan kedua, menunggu selesainya cuti kampanye. Menjelang cuti selesai keluar lagi alasan menunggu tuntutan (jaksa). Keluar lagi alasan nunggu fatwa MA. Ini menunjukkan tidak ada kemantapan dalam mengambil kebijakan," tutupnya. (bis/imk)











































