Jaksa Iskandar Marwanto mengkonfirmasi aliran uang yang disebut untuk dana kampanye Rudi saat ikut pilkada Bupati Halmahera Timur.
"Saudara Saksi kenal Muhammad Ernest dan Muhammad Reza?" tanya jaksa Iskandar kepada Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa langsung bertanya mengenai adanya perintah Rudi kepada Muhammad Ernest untuk menghubungi Amran dan meminta uang untuk dana kampanyenya. Uang tersebut, lanjut jaksa, diperintahkan dikirim ke rekening Muhammad Riza.
"Mengenai ada uang Rp 500 juta dari terdakwa untuk pilkada Anda?" tanya jaksa, yang langsung dibantah.
"Tidak pernah," kata Rudi.
Jaksa Iskandar menyebut penyidik sudah melacak aliran dana uang suap Amran yang terdeteksi adanya aliran dana ke Muhammad Riza sejumlah Rp 500 juta. Dana tersebut diduga untuk membantu kegiatan pilkada yang dilakukan Rudi.
"Apakah Anda mengetahui ada dana 500 juta yang masuk ke rekening Muhammad Riza?" cecar Iskandar.
Rudi berkukuh dengan jawaban pertamanya, yang menyatakan tidak mengetahui adanya dana bantuan dari Amran untuk kegiatan pencalonannya. "Tidak pernah ada laporan kepada saya," tegas Rudi.
Terakhir, jaksa menanyakan status kekerabatan Rudi dengan Muhammad Riza. Jaksa mengkonfirmasi benar-tidaknya Muhammad Riza merupakan keponakan Rudi. "Iya," jawab Rudi.
Salah satu saksi dalam kasus ini yang berperan sebagai kaki tangan Amran, Imran Djumadil, sebelumnya mengaku pernah mentransfer uang melalui rekening bank untuk Rudi Erawan.
"Pak Rudi suruh saya menghubungi keponakannya, Ernest, bilang nanti transfer ke rekening Muhammad Riza Rp 500 juta," jelas Imran di persidangan beberapa waktu lalu. (aud/fdn)











































