Anggota Komisi II DPR dari F-Golkar, Ace Hasan Syadzily, mengatakan sampai saat ini belum ada arahan dari pimpinan fraksi untuk menyetujui hak angket tersebut. Karena itu, Golkar belum menandatangani hak angket 'Ahok-Gate' yang sudah diserahkan ke pimpinan DPR.
"Sejauh yang saya tahu, dari pimpinan fraksi belum ada instruksi untuk menyetujui (hak angket)," kata Ace kepada detikcom, Senin (13/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama yang harus dilihat, sampai saat ini tuntutan tidak jelas. Apakah Pasal 156 yang ancaman hukumannya 4 tahun atau Pasal 156a yang maksimal hukuman 5 tahun. Kalau mengacu pada UU Pilkada, di dalam UU secara tegas dijelaskan paling sedikit 5 tahun (hukuman). Beda antara maksimal dan paling sedikit," tutur Ace.
"Kedua, Ahok tidak ditahan. Banyak kalangan membandingkan, kenapa kepala daerah lain diberhentikan. Karena yang lain masalahnya adalah korupsi dan kedua ditahan. Pak Ahok kan dari tuntutan pasalnya belum tegas, apakah Pasal 156 atau Pasal 156a. Apa lagi yang perlu dipersoalkan," lanjutnya.
Dia percaya Kemendagri sudah melakukan kajian mendalam secara hukum sebelum mengembalikan jabatan Ahok sebagai Gubernur DKI. Ace pun yakin bahwa apa yang dilakukan oleh Kemendagri tidak melanggar undang-undang yang ada.
"Kita percaya Mendagri telah mengkaji secara hukum terkait pengangkatan kembali Pak Ahok (sebagai Gubernur DKI). Kita berpikir apa yang dilakukan oleh Mendagri tidak melanggar undang-undang," tutupnya. (bis/imk)










































