Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Fely di PN Jaktim, Jl Sentra Primer, Senin (13/2/2017), kasus ini bermula pada hari Minggu, 10 Januari 2016, Ardi membeli bensin eceran dan disimpan di dalam kamarnya.
Esok harinya Ardi menjemput kekasihnya, bernama Fitria, untuk berangkat sekolah. Bukannya diantar ke sekolah, Fitria malah dibawa jalan-jalan oleh Ardi.
Sepulang dari jalan-jalan, Ardi mengajak Fitria berhubungan badan di rumahnya, Cipayung, Jakarta Timur. Setelah berhubungan badan, Ardi mengikat kedua tangan dan kaki korban dengan baju yang telah disiapkan sebelumnya.
Ardi marah pada Fitria karena Fitria belajar kelompok dengan pria lain. Dia menduga belajar kelompok itu hanya kamuflase.
Dalam kondisi Fitria tidak berdaya, Ardi mengancamnya dengan bensin dan api dari lilin. Ancaman Ardi membuat Fitria memberontak hingga akhirnya bisa melepas ikatan dari kedua tangannya. Begitu lepas, Fitria pun merebut dengan mencengkeram plastik bensin dari tangan Ardi.
Akibatnya, plastik tersebut pecah. Bensin membasahi tubuh Ardi dan Fitria. Kedua tubuh mereka pun terbakar oleh sulutan api lilin yang berada di kamar. Ardi segera lari ke kamar mandi untuk mengambil air dan memadamkan api di tubuhnya dan tubuh Fitria.
Ardi dibantu tetangga sekitar rumahnya membawa Fitira ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta. Ardi berhasil diselamatkan. Namun dokter tidak bisa menyelamatkan nyawa Fitria.
Ardi pun langsung ditangkap polisi dan kini didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
"Terdakwa didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 340, Pasal 388, Pasal 187, Pasal 359, dan Pasal 80 juncto Pasal 76 huruf C UU Perlindungan Anak," ujar jaksa Felly dalam persidangan. (edo/rvk)











































