Hendrar atau yang akrab disapa Hendi mengatakan memang belum ada koordinasi dengan Dinas Pendidikan. Meski demikian, dalam surat tersebut sudah tercantum tembusan kepada 'Wali Kota Semarang (sebagai laporan)'.
"Terkait itu memang belum ada koordinasi dengan saya. Karena itu, saya minta Dinas Pendidikan menarik surat tersebut," kata Hendi, Senin (13/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mengungkapkan kasih sayang ke orang tua, itu kan positif," ucap Hendi.
Diberitakan sebelumnya, dalam surat edaran bernomor 003/816 tertanggal 10 Februari 2017 itu disebutkan hal tersebut merupakan upaya menjaga peserta didik terhindar dari kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, sosial, dan budaya Indonesia berkaitan dengan perayaan Hari Valentine.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bunyamin mengatakan surat edaran itu sifatnya imbauan terhadap sekolah dan orang tua siswa agar tidak melakukan hal negatif untuk merayakan Hari Valentine.
"Ini sifatnya imbauan, preventif," kata Bunyamin.
Meski demikian, dalam 'perihal' surat edaran tersebut dituliskan 'Larangan Perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine's Day)'. Selain itu, ada 3 poin yang ditekankan, yaitu melarang kegiatan perayaan Hari Valentine di dalam maupun luar lingkungan sekolah. Kemudian pihak sekolah diminta membuat surat edaran kepada orang tua atau wali siswa untuk dapat mengawasi putra-putrinya. Poin terakhir adalah menindaklanjuti surat edaran tersebut.
Meski tertulis jelas soal 'larangan', Bunyamin mengatakan perayaan pada Hari Valentine boleh saja, tapi harus bersifat positif.
"Kalau yang kontribusinya positif boleh, pentas seni misalnya," ujarnya. (alg/dhn)











































