Bawa 28 Burung Tanpa Dokumen, WN Belgia Ditangkap di Yogya

Bawa 28 Burung Tanpa Dokumen, WN Belgia Ditangkap di Yogya

Sukma Indah Permana - detikNews
Senin, 13 Feb 2017 17:20 WIB
Bawa 28 Burung Tanpa Dokumen, WN Belgia Ditangkap di Yogya
Ilustrasi (Foto: dok. Thinkstock)
Yogyakarta - Seorang warga negara Belgia berinisial AAV ditangkap saat hendak menyelundupkan 28 ekor burung dari Yogyakarta ke Singapura. Menurut pengakuan AAV, burung itu akan menjadi koleksi pribadi.

"Puluhan ekor burung tanpa surat keterangan kesehatan karantina yang rencananya akan diterbangkan menuju Singapura," kata Kepala Balai Karantina Kelas II Yogyakarta Wisnu Haryana dalam keterangan kepada wartawan, Yogyakarta, Senin (13/2/2017).

Puluhan burung tersebut terdiri atas 4 ekor burung munguk loreng, 6 ekor burung munguk beledu, 15 ekor burung cicak daun, 2 ekor burung kehijab ranting, dan 1 ekor burung cicak daun dahi mas. Wisnu menyatakan kelima jenis burung tersebut statusnya tidak dilindungi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun burung-burung ini, menurut info dari AAV, hendak ditangkarkan di negaranya sebagai koleksi pribadi," imbuhnya.

Burung-burung tersebut diketahui saat melalui proses pemeriksaan di sinar-X. AAV, yang baru pertama kali membawa burung dari Indonesia, membeli dari seorang warga Yogyakarta senilai Rp 2,5 juta.

Dalam kesempatan yang sama, Wisnu menjelaskan, proses atau kelengkapan penerbitan sertifikasi kesehatan karantina hewan terdiri atas kelengkapan dokumen dan proses sertifikasi karantina.

Kelengkapan dokumen terdiri atas surat angkut tumbuhan dan satwa liar ke luar negeri (SATS-LN/CITES) dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan surat keterangan kesehatan hewan dari dinas asal.

"Sedangkan proses sertifikasi karantina terdiri atas pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik (kesesuaian jenis dan jumlah), pemeriksaan klinis kesehatan, dan rilis sertifikat," kata Wisnu. (sip/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads