"Puluhan ekor burung tanpa surat keterangan kesehatan karantina yang rencananya akan diterbangkan menuju Singapura," kata Kepala Balai Karantina Kelas II Yogyakarta Wisnu Haryana dalam keterangan kepada wartawan, Yogyakarta, Senin (13/2/2017).
Puluhan burung tersebut terdiri atas 4 ekor burung munguk loreng, 6 ekor burung munguk beledu, 15 ekor burung cicak daun, 2 ekor burung kehijab ranting, dan 1 ekor burung cicak daun dahi mas. Wisnu menyatakan kelima jenis burung tersebut statusnya tidak dilindungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Burung-burung tersebut diketahui saat melalui proses pemeriksaan di sinar-X. AAV, yang baru pertama kali membawa burung dari Indonesia, membeli dari seorang warga Yogyakarta senilai Rp 2,5 juta.
Dalam kesempatan yang sama, Wisnu menjelaskan, proses atau kelengkapan penerbitan sertifikasi kesehatan karantina hewan terdiri atas kelengkapan dokumen dan proses sertifikasi karantina.
Kelengkapan dokumen terdiri atas surat angkut tumbuhan dan satwa liar ke luar negeri (SATS-LN/CITES) dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan surat keterangan kesehatan hewan dari dinas asal.
"Sedangkan proses sertifikasi karantina terdiri atas pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik (kesesuaian jenis dan jumlah), pemeriksaan klinis kesehatan, dan rilis sertifikat," kata Wisnu. (sip/rvk)











































