Polri: Tidak Perlu Ada Pidana Pokok di Kasus TPPU

Polri: Tidak Perlu Ada Pidana Pokok di Kasus TPPU

Bartanius Dony - detikNews
Senin, 13 Feb 2017 17:17 WIB
Foto: Rengga Sancaya/detikcom
Jakarta - Bareskrim Polri sedang mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan dana Yayasan Keadilan untuk Semua. Polisi mengatakan tidak perlu ada pidana pokok dalam kasus TPPU.

"Tidak harus ya. Ditegaskan Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, dalam UU TPPU sudah jelas bahwasanya pemeriksaan perkara TPPU tidak wajib membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).

Meski begitu, penyidik harus tetap memiliki dua alat bukti dalam penyidikan kasus ini. "Jadi ada indikasi, ada pidana asal, sudah bisa masuk ke TPPU," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Rikwanto menjelaskan, untuk kasus Yayasan Keadilan untuk Semua ini, pidana asalnya adalah UU Nomor 28 Tahun 2004. Dalam UU tersebut, bagi yang melanggar dapat dikenai hukuman penjara selama 5 tahun.

"Sama-sama pidana asalnya UU Yayasan Nomor 28 Tahun 2004 Pasal 70 mengatakan setiap anggota organisasi yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," imbuhnya.

Sejumlah saksi diperiksa Bareskrim dalam pengusutan kasus ini, seperti Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir, Habib Novel Bamukmin, serta dua saksi lain, yaitu Islahudin dan Adnin.

Dalam pengusutan ini, penyidik juga menggeledah rumah Adnin di Depok, Sabtu (11/2) dini hari. Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kombes Roma Hutajulu membenarkan pengusutan terhadap Yayasan Keadilan untuk Semua, yang beralamat di rumah Adnin.



(brt/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads