"Tidak harus ya. Ditegaskan Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, dalam UU TPPU sudah jelas bahwasanya pemeriksaan perkara TPPU tidak wajib membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
Meski begitu, penyidik harus tetap memiliki dua alat bukti dalam penyidikan kasus ini. "Jadi ada indikasi, ada pidana asal, sudah bisa masuk ke TPPU," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama-sama pidana asalnya UU Yayasan Nomor 28 Tahun 2004 Pasal 70 mengatakan setiap anggota organisasi yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," imbuhnya.
Sejumlah saksi diperiksa Bareskrim dalam pengusutan kasus ini, seperti Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir, Habib Novel Bamukmin, serta dua saksi lain, yaitu Islahudin dan Adnin.
Dalam pengusutan ini, penyidik juga menggeledah rumah Adnin di Depok, Sabtu (11/2) dini hari. Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kombes Roma Hutajulu membenarkan pengusutan terhadap Yayasan Keadilan untuk Semua, yang beralamat di rumah Adnin.
(brt/idh)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 