Pengacara Protes soal BAP Ahli Bahasa, Ini Penjelasan Jaksa

Sidang Ahok

Pengacara Protes soal BAP Ahli Bahasa, Ini Penjelasan Jaksa

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 13 Feb 2017 17:06 WIB
Pengacara Protes soal BAP Ahli Bahasa, Ini Penjelasan Jaksa
Ahok dan deretan pengacaranya dalam persidangan (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Humphrey R Djemat, menyoroti ahli bahasa Mahyuni, yang dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan penodaan agama. Menurutnya, ada yang janggal dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ahli tersebut.

"Ada kejanggalan yang kita lihat. Begitu banyak BAP-nya, ada 14 yang sama dengan BAP dari ahli lainnya yang belum didengar, yaitu Profesor Husni Muaz," kata Humphrey seusai sidang di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).

Humphrey lalu mengatakan sempat menunjukkan buku 'Merubah Indonesia' yang ditulis Ahok kepada ahli. Menurut Humphrey, ahli berpendapat bisa saja isi buku itu menjadi landasan Ahok saat berpidato di Pulau Pramuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini di ruangan sidang setelah disuruh baca dia mengakui kalau itu benar ditulis, itulah yang dimaksud niat Pak Basuki bicara di Kepulauan Seribu itu bukanlah ulama, tapi oknum elite politik, juga bukan maksudnya Al-Maidah itu bohong, tapi Al-Maidah digunakan untuk kepentingan kampanye," ujarnya.

Menanggapi hal itu, ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono menjelaskan tentang masalah BAP itu. Menurutnya, hal itu tidak menjadi masalah.

"BAP yang sama itu definisi pengetahuan, normal-normal saja. Kalau itu definisinya sama, masak harus berbeda. Hal-hal lain kan. Analisisnya pakai metode apa itu kan sama. Nggak ada masalah," ujar Ali saat ditemui seusai sidang.

Dalam sidang kali ini, sedianya ada 4 ahli yang dihadirkan, tapi hanya 2 yang hadir. Dua ahli yang hadir adalah ahli bahasa Mahyuni dan ahli agama Muhammad Amin Suma. Sedangkan 2 ahli yang tidak hadir adalah Mudzakir dan Abdul Chair Ramadhan, keduanya selaku ahli pidana. (HSF/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads