Demikian disampaikan Kepala Bidang Penindakan dan Pemberantasan BNN Riau AKBP Haldun kepada wartawan, Senin (13/2/2017). Haldun menjelaskan terbongkarnya keterlibatan oknum Brimob Polda Riau jaringan narkoba ini karena tertangkapnya dua warga sipil.
Menurut Haldun, penangkapan kedua warga sipil dilakukan pada Senin (6/2) di Kandis Kabupaten Siak. Dari pengakuan keduanya, mereka mendapatkan barang bukti dari oknum Brimob Polda Riau. Barang bukti yang disita dari keduanya sebanyak 38 bungkus sabu seberat 50 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pengembangan, tim BNN Provinsi Riau menangkap 3 anggota Polri pada Selasa (8/2). Ketiganya adalah 1 anggota Brimob dan 2 anggota Polsek Kandis, di bawah Polres Siak.
"Setelah mereka kita amankan, lantas dilakukan tes urine. Hasilnya, ketiganya positif menggunakan narkoba jenis sabu. Mereka diamankan saat pesta narkoba di Kandis," kata Haldun.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Haldun, kedua anggota Polsek Kandis berpangkat Bripka dan Brigadir itu tidak terlibat dalam jaringan narkoba kedua warga sipil.
"Sedangkan anggota Brimob Polda Riau terbukti sebagai pengedar dalam jaringan ke dua warga sipil tersebut. Sehingga oknum Brimob Polda Riau berpangkat Aiptu inisial YN kita jadikan tersangka," kata Haldun.
Kedua anggota Polsek Kandis tersebut, kata Haldun, dalam kasus ini hanya sebagai pengguna. Karena itu, keduanya diserahkan kepada Polres Siak.
"Kedua anggota Polsek tersebut kita serahkan ke Polres Siak. Biar Polres Siak yang mendalami lagi ada atau tidaknya terkait dalam jaringan narkoba," kata Haldun.
Masih menurut Haldun, dalam kasus ini pihaknya kini menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yang terdiri atas 1 oknum Brimob serta dua warga sipil berinisial DD dan WR.
"Dari pengakuan kedua tersangka warga sipil, mereka sudah menjadi pengedar setahun belakangan ini," kata Haldun.
Penjualan narkoba tersebut, kata Haldun, dilakukan di sekitar Kandis. Terutama sasarannya para pengguna narkoba yang ada di warung remang-remang.
"Jadi mereka menjualnya di warung esek-esek itu. Kan banyak di sana warung seperti itu," kata Haldun.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya anggota Brimob Polda Riau juga tertangkap membawa sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Dari tangan oknum anggota Brimob tersebut, ditemukan timbangan digital dan sabu seberat 1,8 gram. (cha/rvk)










































