KPK: MKMK Ajukan Izin Periksa Basuki dan Ng Fenny Terkait Patrialis

KPK: MKMK Ajukan Izin Periksa Basuki dan Ng Fenny Terkait Patrialis

Dewi Irmasari - detikNews
Senin, 13 Feb 2017 16:25 WIB
KPK: MKMK Ajukan Izin Periksa Basuki dan Ng Fenny Terkait Patrialis
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengajukan izin ke KPK untuk memeriksa Basuki Hariman dan Ng Fenny terkait dengan dugaan pelanggaran etik Patrialis Akbar. Dua orang itu berstatus tersangka dan telah ditahan KPK.

"Dua orang tersangka yang lain yang belum pernah diperiksa sebelumnya. Informasi yang kita terima, BHR dan NGF," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).

KPK telah menerima surat dari MKMK, yang mengajukan permohonan untuk memeriksa 2 orang tersebut. Febri mengatakan KPK menerima koordinasi lebih lanjut dengan MKMK terkait dengan kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga: 'Kolaborasi' Dua Sekawan di Padang Golf

"Namun kami berpandangan KPK tetap menghormati majelis yang dibentuk tersebut dan kita sudah berikan akses sebelumnya pada MKMK untuk memeriksa PAK, hakim konstitusi, dan tersangka yang lain," ujar Febri.

Saat ini, menurut Febri, KPK tengah fokus pada proses penyidikan. Meski demikian, KPK juga menghargai kinerja MKMK sehingga sebelumnya telah diberikan akses seluas-luasnya.

"Saat ini KPK akan fokus pada proses penyidikan kasus ini. KPK menghargai pelaksanaan tugas MKMK. Oleh karena itu, sebelumnya kami telah memberikan akses yang luas bagi majelis untuk memeriksa PAK dan 1 tersangka lain, serta menjelaskan beberapa informasi penting," ujar Febri. (dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads