"Dua orang tersangka yang lain yang belum pernah diperiksa sebelumnya. Informasi yang kita terima, BHR dan NGF," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
KPK telah menerima surat dari MKMK, yang mengajukan permohonan untuk memeriksa 2 orang tersebut. Febri mengatakan KPK menerima koordinasi lebih lanjut dengan MKMK terkait dengan kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun kami berpandangan KPK tetap menghormati majelis yang dibentuk tersebut dan kita sudah berikan akses sebelumnya pada MKMK untuk memeriksa PAK, hakim konstitusi, dan tersangka yang lain," ujar Febri.
Saat ini, menurut Febri, KPK tengah fokus pada proses penyidikan. Meski demikian, KPK juga menghargai kinerja MKMK sehingga sebelumnya telah diberikan akses seluas-luasnya.
"Saat ini KPK akan fokus pada proses penyidikan kasus ini. KPK menghargai pelaksanaan tugas MKMK. Oleh karena itu, sebelumnya kami telah memberikan akses yang luas bagi majelis untuk memeriksa PAK dan 1 tersangka lain, serta menjelaskan beberapa informasi penting," ujar Febri. (dhn/fdn)











































