"Ya saya sampaikan (kepada) Pak Hasto, saya sudah sampaikan (usulan Amran jadi Kepala BPJN IX) ke fraksi," kata Rudi dalam sidang lanjutan suap proyek jalan Maluku di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Iskandar Marwoto menanyakan keterlibatan Rudi dalam memenangkan Amran. Rudi mengaku bertemu dengan Amran dan kaki tangannya, Imran S Djumadil, atas ajakan Amran, pada akhir 2014 di Plaza Senayan, Jakarta Pusat. Di situ, Amran meminta Rudi mengusulkan dirinya menjadi Kepala BPJN IX.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi lalu mengaku prosedur itu harus sepengetahuan fraksi partai pengusung. Nantinya fraksi partai pengusung di DPR-lah yang akan membawa usulan tersebut ke Kementerian PUPR.
"Sifatnya kita (Pemda) hanya mendukung saja, bukan rekomendasikan, usulan. Karena kita nggak bisa mencampuri wewenang Kementerian PUPR. (Usulan) itu pun lewat fraksi, tidak langsung ke PUPR," jelas dia.
Sebelumnya Rudi membantah mendapat uang miliaran rupiah dari Amran Mustary sebagai imbalan mengegolkan Amran menjadi Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Informasi soal dirinya menerima uang tersebut pernah disampaikan tangan kanan Amran, Imran S Djumadil.
"Ada Rp 3 miliar saya serahkan ke Bupati Halmahera Timur, ke Pak Rudi," ungkap Imran kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/1).
Menurut Imran, uang Rp 3 miliar tersebut berasal dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Pemberian selanjutnya sebesar Rp 2,6 miliar, setelah Rudi menghubungi langsung Amran, yang rencananya digunakan sebagai dana optimalisasi DPR. Uang itu diserahkan melalui Imran di Delta Spa Pondok Indah, Jakarta.
"Besoknya, Pak Amran telepon lagi ke Hotel Ambhara untuk kumpul. Kita bawa (uang) ke Delta Spa Pondok Indah ke Pak Rudi Erawan, Bupati Halmahera Timur," ungkap Imran. (aud/fjp)











































