"Tanpa mendahului Bawaslu, total itu ada 178 temuan (pelanggaran kampanye)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
Rikwanto mengatakan ada beberapa jenis temuan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye ini. "Jenisnya macam-macam, ada menghalangi kampanye, merusak alat peraga kampanye, dan lain-lain," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, untuk masa tenang ini, Polri sedang memantau segala kegiatan di media sosial, khususnya yang berhubungan dengan Pilkada. Polisi juga sedang mengikuti rapat dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk mengambil sikap terkait dengan pelanggaran dalam media sosial.
"Di medsos, kita sedang pantau terus. Nanti ada kita apakan dia, sedang kita rapatkan dengan Gakkumdu," pungkasnya. (brt/idh)











































