Polri: Ada 178 Pelanggaran Saat Kampanye Pilkada Serentak

Polri: Ada 178 Pelanggaran Saat Kampanye Pilkada Serentak

Bartanius Dony - detikNews
Senin, 13 Feb 2017 16:12 WIB
Polri: Ada 178 Pelanggaran Saat Kampanye Pilkada Serentak
Foto: Rengga Sancaya/detikcom
Jakarta - Polri mengatakan ada temuan 178 pelanggaran saat pelaksanaan kampanye Pilkada serentak di 101 titik di seluruh Indonesia. Dari 178 temuan itu, 11 di antaranya diteruskan atau ada indikasi melanggar Undang-Undang Pemilu.

"Tanpa mendahului Bawaslu, total itu ada 178 temuan (pelanggaran kampanye)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).

Rikwanto mengatakan ada beberapa jenis temuan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye ini. "Jenisnya macam-macam, ada menghalangi kampanye, merusak alat peraga kampanye, dan lain-lain," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 178 pelanggaran itu, 70 di antaranya tidak masuk persyaratan, 101 kasus bukan tindak pidana pemilu, 4 masih dalam pembahasan, dan 11 kasus masuk pada tindak pidana pemilu.

Sementara itu, untuk masa tenang ini, Polri sedang memantau segala kegiatan di media sosial, khususnya yang berhubungan dengan Pilkada. Polisi juga sedang mengikuti rapat dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk mengambil sikap terkait dengan pelanggaran dalam media sosial.

"Di medsos, kita sedang pantau terus. Nanti ada kita apakan dia, sedang kita rapatkan dengan Gakkumdu," pungkasnya. (brt/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads