"Tentu selain ini, selanjutnya akan berusaha buat gugatan perdata. Kami juga dari 173 (korban) rencananya akan melakukan gugatan perdata," ujar Mikael Marut selaku kuasa hukum korban kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/2/2017).
Menurut Mikael, proses pidana saja tidak cukup. Sebab, para korban sebenarnya menginginkan dana mereka dikembalikan oleh pihak Pandawa Group.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi ia berharap, penyidikan polisi dalam kasus ini juga bisa memberikan solusi agar Salman Nuryanto selaku pendiri Pandawa Group dapat mengembalikan dana para nasabah.
"Syukur-syukur, kalau dalam proses pidana ini, pihak yang berwenang bisa menekan Nuryanto dan teman-temannya untuk mengembalikan, maka selesai," lanjutnya.
Pihaknya akan mengajukan gugatan secara perdata apabila nantinya dari proses pidana ini tidak sesuai dengan keinginan para korban.
"Tapi, kalau tidak bisa, akan diambil langkah perdata," sambungnya.
Pandawa Group diduga telah menghimpun dana dari ribuan nasabah dengan total dana triliunan rupiah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyampaikan bahwa penghimpunan dana Pandawa Group ilegal.
Polda Metro Jaya telah menerima setidaknya 11 laporan masyarakat terkait kasus ini. Kerugian korban dari 11 laporan tersebut mencapai miliaran rupiah. (mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini