Jaksa Cecar Bupati Halmahera Timur soal Terima Uang di Tempat Spa

Suap Proyek Jalan

Jaksa Cecar Bupati Halmahera Timur soal Terima Uang di Tempat Spa

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 13 Feb 2017 15:29 WIB
Jaksa Cecar Bupati Halmahera Timur soal Terima Uang di Tempat Spa
Ilustrasi (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Iskandar Marwoto mengkonfirmasi soal dugaan penerimaan uang oleh Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan. Namun dia membantah menerima uang dari Amran H Mustary.

Pemberian uang itu disebut Rudi untuk membantu Amran menduduki kursi Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara dengan imbalan sejumlah uang. Awalnya, jaksa mencecar Rudi tentang pemberian uang Rp 2,6 miliar dan Rp 3 miliar yang diakui Amran.

"Apa Anda tahu dana optimalisasi?" tanya jaksa kepada Rudi, yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak tahu. Setahu saya, dana itu tidak ada dan saya tidak berkompeten untuk menjelaskan karena saya hanya bupati," jawab Rudi.

Jaksa lalu melakukan cross-check dengan berita acara pemeriksaan (BAP) tangan kanan Amran H Mustary, Imran S Djumadil. Dalam BAP itu, Imran mengaku memberikan dana optimalisasi sebesar Rp 2,6 miliar kepada Rudi di Delta Spa Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Memang apa dana optimalisasi menurut Saudara Saksi? Saudara, apakah ada kaitannya dengan dana optimalisasi? Pernah terima sesuatu melalui Imran S Djumadil (tangan kanan Amran), uang Rp 2,6 miliar?" tanya Iskandar.

Rudi pun berkukuh dengan jawaban awalnya, yaitu tidak pernah menerima sepeser pun dari pihak Amran. Mendengar jawaban yang sama, Iskandar lalu mengingatkan Rudi, pada awal persidangan, dirinya sudah disumpah sebagai saksi yang akan memberikan keterangan sejujur-jujurnya di persidangan. Iskandar menegaskan kesaksian palsu dapat diganjar pasal pidana.

"Saya ingatkan, keterangan Anda terikat dengan sumpah. Apabila dipandang bertentangan, ada ancaman pidananya, Pasal 22 (UU Pemberantasan Tipikor)," tegas Iskandar.

"Saya konfirmasi dengan BAP Saudara nomor 10, 'Saya pernah ditemui di Delta Spa di sela saya terapi air dingin. Mereka (Amran dan Imran) berbicara soal pencalonan Kepala BPJN. Saya bilang sudah saya rekomendasikan di fraksi dan DPP PDIP,'" papar Iskandar.

Rudi akhirnya menjawab lupa pernah bertemu Amran dan Imran di Delta Spa dan ia pun lupa mengenai penyerahan uang Rp 2,6 miliar.

"Mungkin saya lupa (pernah bertemu di Delta Spa), saya lupa (diberi uang Rp 2,6 miliar)," tutur Rudi.

Iskandar melanjutkan pertanyaan tentang pemberian uang oleh Amran kepada Rudi sebesar Rp 3 miliar di lokasi yang sama, dengan momentum yang berbeda. "Kemudian yang kedua, uang Rp 3 miliar di tempat yang sama, Delta Spa Pondok Indah, setelah pelantikan (Amran sebagai) Kepala BPJN?" tanya Iskandar lagi.

"Saya tidak pernah terima uang," ulang Rudi.

Tangan kanan Amran H Mustary, Imran S Djumadil, mengaku pernah memberikan uang miliaran rupiah kepada Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan. Uang Rp 6,1 miliar itu diberikan secara bertahap.

"Ada Rp 3 miliar saya serahkan ke Bupati Halmahera Timur, ke Pak Rudi," ungkap Imran kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2017).

Menurut Imran, uang Rp 3 miliar tersebut berasal dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Pemberian selanjutnya sebesar Rp 2,6 miliar setelah Rudi menghubungi langsung Amran, yang rencananya digunakan sebagai dana optimalisasi DPR. Uang itu diserahkan melalui Imran di Delta Spa Pondok Indah, Jakarta.

"Besoknya Pak Amran telepon lagi ke Hotel Ambhara untuk kumpul. Kita bawa (uang) ke Delta Spa Pondok Indah ke Pak Rudi Erawan, Bupati Halmahera Timur," ungkap Imran. (aud/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads