Korban Pandawa Group Masih Berharap Dana Mereka Dikembalikan

Korban Pandawa Group Masih Berharap Dana Mereka Dikembalikan

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 13 Feb 2017 14:57 WIB
Korban Pandawa Group Masih Berharap Dana Mereka Dikembalikan
Foto: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa pelapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bodong Pandawa Group. Para korban masih berharap agar dana mereka dikembalikan.

"Dari 173 korban yang ada, total kerugiannya kurang lebih sekitar Rp 19,6 miliar. Setidaknya kembali modalnya atau investasi pokok kembali," ujar Mikael Marut selaku kuasa hukum para korban usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Pemeriksaan Mikael berlangsung sejak pukul 10.00-13.00 WIB. Mikael diperiksa sebagai saksi pelapor dengan 15 pertanyaan seputar dasar laporan hingga jumlah korban dan total kerugian para korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Ditanya oleh penyidik) apa dasar saya melapor, karena ada kuasa dari para korban sebanyak 173 orang. Mengapa korban mau investasi ke Pandawa Group, berapa jumlah korban yang menjadi klien saya, berapa nilainya dan juga setelah korban investasi, apakah mereka sudah memperoleh benefit?" jelas Mikael.

Menurut Mikael, polisi akan mulai memeriksa para korban pada minggu depan. Ia berharap polisi punya langkah konkrit dalam penyidikan kasus tersebut. "Karena ini kan nilainya tidak kecil, cukup besar. Dari 173 korban yang mengkuasakan kepada kami ini kerugiannya Rp 19,6 miliar, belum yang lain," lanjutnya.





Hingga saat ini, Salman Nuryanto yang merupakan pendiri Pandawa Group bersama leadernya menghilang. Mikael pesimis jika uang para korban kembali, tetapi dia tetap berharap ada pengembalian dana kepada para korban dari penyitaan aset-aset.

"(Dengan menghilangnya Nuryanto dan para leader) kemungkinan untuk mengembalikan investasi itu sudah semakin kecil. Tentu saja, selanjutnya kami berharap jika polisi sudah masuk proses penyidikan ini, kalau bisa tolong telusuri aset-aset Nuryanto dan para leadernya," ungkapnya.

Polisi telah membentuk tim dan meminta keterangan dari sejumlah ahli dalam kasus tersebut, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Kita berharap bahwa tim ini tentu juga berusaha mengamankan kalau ada aset berupa deposito, maka amankan dahulu dan kalau ada aset-aset lainnya diamankan dulu. Sehingga masih ada harapan bagi para korban untuk mendapatkan pengembalian investasi," tandasnya.




(mei/aan)


Berita Terkait