"Kami mengimbau masyarakat di seluruh Indonesia untuk tidak memilih calon yang melakukan politik uang. Bila ada laporkan ke pihak berwenang," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Hifdzil Alim kepada wartawan di kantor Kompleks Bulaksumur UGM, Senin (13/2/2017).
Menurutnya, berdasarkan data KPK sepanjang tahun 2016 terdapat 11 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Jika dihitung sejak pemilihan kepala daerah secara langsung 2005-2016, sekitar 75 bupati/wali kota/gubernur yang terjerat kasus korupsi yang ditangani KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksanaan pilkada saat ini lanjut dia, tidak menutup kemungkinanya terjadinya praktek politik uang. Masa tenang selama tiga hari, harus diwaspadai adanya serangan fajar yang dilakukan calon, relawan maupun tim sukses/kampanye. Politik uang dalam pilkada adalah tindakan melawan hukum.
"Ini merupakan vote buying. Ini mencederai nilai-nilai demokrasi," katanya.
Menurutnya, politik uang adalah celah atau pintu masuk terjadinya perilaku koruptif yang dilakukan seorang kepala daerah. Sebab saat melakukan politik uang pasti membutuhkan biaya besar.
"Mereka pasti akan berpikir bagaimana memperoleh uang uang atau modalnya balik. Bawaslu harus benar-benar mengawasi. Bukan sekadar pelanggaran tapi kejahatan dalam pemilu," katanya.
Dia menambahkan saat pilkada serentak tahun lalu, laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu ribuan laporan. Dari jumlah itu sebanyak 2.575 kasus laporan dan 2.524 kasus temuan.
Dari sejumlah kasus pelanggaran itu sebanyak 626 kasus merupakan dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi baik selama masa kampanye, masa tenang dan saat pencoblosan.
Hifdzil mengatakan untuk penegakan hukum politik uang, ini bukan perkara mudah dan banyak tantangan. Terdapat beberapa pasal di UU No 10/2016 (UU Pilkada) yang memberatkan Bawaslu. Salah satunya waktu laporan di batas 60 hari sebelum waktu pemilihan.
"Padahal praktik politik uang atau serangan fajar itu menjelang coblosan. Kedua syarat perbuatan politik uang harus dilakukan secara terstruktur, sistematif dan masif. Pembuktian jadi lebih rumit karena tindakan politik uang harus melibatkan aparat penyelenggara negera dan atau penyelenggara pemilihan," pungkas dia.
Dalam pilkada serentak, sebanyak 7 provinsi di antaranya akan menggelar pilkada gubernur-wakil gubernur, 76 pemilihan bupati-wakil bupati dan 18 pemilihan wali kota-wakil wali kota. (bgs/fdn)











































