Pengacara Bicara soal Kasus Hukum yang Dialami Petinggi GNPF

Pengacara Bicara soal Kasus Hukum yang Dialami Petinggi GNPF

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 13 Feb 2017 14:46 WIB
Pengacara Bicara soal Kasus Hukum yang Dialami Petinggi GNPF
Kapitra Ampera (Kanavino/detikcom)
Jakarta - Kuasa hukum GNPF Kapitra Ampera mengungkapkan kasus hukum yang sedang dialami oleh petinggi GNPF. Hal itu ia sampaikan saat menggelar konferensi pers di Masjid Al-Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan.

"Pertama hari ini pembina GNPF Habib Rizieq dijadikan tersangka dalam kasus penistaan Pancasila dan Jumat kemarin tidak datang untuk menjaga situasi tetap kondusif. Dan hari ini sudah ada di Polda melakukan pemeriksaan terkait penistaan lambang negara," ujar Kapitra di Masjid Al-Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan (13/2/2017).

Ia menegaskan lambang negara itu bukan Pancasila, melainkan burung garuda yang di dadanya terdapat sila-sila Pancasila. Namun perkara yang dilaporkan adalah penistaan Pancasila.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah lihat di aturan hukumnya bahkan tidak temukan kata-kata penistaan Pancasila itu. Penistaan lambang negara itu burung garuda dan itu tidak pernah dinista, apalagi ini adalah suatu penelitian ilmiah yang dituangkan dalam karya akademik yang bernama tesis, lalu diuji dan diperdebatkan dan dapat dipertahankan," tegasnya.

Petinggi GNPF lainnya yang sedang mengalami proses hukum adalah Bachtiar Nasir. Menurut Kapitra, Bachtiar diperiksa oleh polisi terkait kasus TPPU.

"Kedua tentang Ustaz Bachtiar Nasir yang dijadikan saksi dalam perkara TPPU, yang sampai sekarang kita tidak tahu siapa tersangkanya dan apa perbuatannya," ungkapnya.

Ia mempertanyakan mengenai kasus TPPU ini karena, menurut pemahamannya, sampai saat ini belum ditemukan pokok perkaranya tentang apa. Kapitra pun menjelaskan pemeriksaan Bachtiar Nasir hari ini ditunda dan akan dilangsungkan pada 16 Februari nanti.

"Namun mencuci tentu ada yang dicuci? Artinya adalah bahwa tentu ada perkara pokoknya sehingga belum kita temukan perkara pokoknya tentang apa. Apakah ada aliran dana hasil kejahatan, korupsi, narkoba, atau pencurian atau penggelapan? Dan lalu diinvestasikan, dicuci di tempat lain gitu," imbuhnya.

Selain Habib Rizieq dan Bachtiar Nasir, eks jubir FPI Munarman jadi tersangka dalam dugaan kasus penistaan pecalang di Bali. Dalam hal ini, Kapitra telah memasukkan gugatan praperadilan yang sidangnya akan dilaksanakan pada 20 Februari nanti.

"Ketiga adalah Munarman dituduh melalukan penistaan kepada pecalang, padahal ini kejadian sudah setahun yang lalu dalam rangka meminta hak jawab kepada Kompas dalam pertemuan kantor Kompas dan itu dipermasalahkan hari ini dan Munarman jadi tersangka," ujar Kapitra.

Kapitra mempersoalkan terkait tempat kejadian perkara dugaan penistaan pecalang ini. Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan di tempat kejadian, yaitu di Palmerah.

Namun ia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung ini akan akan menaati segala yang diperintahkan oleh pihak kepolisian.

"Dan besok Munarman diperiksa di Bali, sementara kalau itu sebuah pidana TKP-nya ada di Palmerah. Tetapi, sebagai warga negara, kita taat pada hukum, kita hormati instruksi kepolisian meskipun itu tidak dapat memenuhi asas teritorial. At least itu punya potensi, itu pelanggaran hukum sebenarnya dalam proses penegakan hukum," ujarnya.



(rvk/idh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads