Ini 7 Lembaga Survei yang Gelar Quick Count Pilkada Banten

Ini 7 Lembaga Survei yang Gelar Quick Count Pilkada Banten

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 13 Feb 2017 14:32 WIB
Foto: Bahtiar Rifai/detikcom
Serang - Tujuh lembaga survei mengajukan diri sebagai lembaga yang melakukan hitung cepat atau quick count Pilkada Banten pada 15 Februari. Selain ketujuh lembaga survei yang terdaftar di KPU, hitung cepat oleh lembaga lain dinyatakan ilegal.

"Sudah kita SK-kan. Mereka menyampaikan ke kita," kata Ketua KPU Banten Agus Supriyatna kepada wartawan di sela rapat koordinasi mengenai surat keterangan (kuket) di kantor Bawaslu Banten, Kota Serang, Senin (13/2/2017).

Ketujuh lembaga survei itu adalah Indo Barometer pimpinan Muhammad Qodari, PT Sun Televisi Network (Inews TV) pimpinan Arya M Sinulingga, PT Indikator Politik Indonesia pimpinan Burhanudin Muhtadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu ada, PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik (LSKP) pimpinan Sunarto, Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) pimpinan Djayadi Hanan, Pandawa Research pimpinan Sukanta, dan Rakata Institute pimpinan Eko Kuswanto.

Menurut Agus, lembaga survei ini nanti akan melakukan quick count saat pemungutan suara. Lembaga survei ini sudah mengajukan dan diberi persetujuan oleh KPU Banten.

"Lembaga survei itu melakukan quick count. Merekalah yang terakreditasi KPU, terdaftar di KPU," kata Agus. (bri/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads