"Kita ada sebanyak 108 relawan yang tersebar di seluruh kecamatan di Jakarta. Di hari pertama pada masa tenang, kita temukan adanya alat peraga kampanye yang masih terpasang," kata Koordinator Nasional JPPR, Masykurudin Hafidz di kantor Bawaslu DKI di Jalan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (13/2/2017).
Hafidz menambahkan, berdasarkan UU nomor 10/2016 tentang Pilkada, pada pasal 6 dikatakan alat peraga kampanye sudah harus dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Temuan JPPR, masih banyak sekali alat peraga dan bahan kampanye yang tersebar di Jakarta. Bahan kampanye itu dari tiga paslon," ujar Hafidz.
JPPR kemudian membuat laporan resmi ke Bawaslu DKI. Hafidz meminta kepada pihak Bawaslu untuk menindaklanjuti dengan mencopot alat peraga yang masih terpasang tersebut.
Di lokasi yang sama, pimpinan Bawaslu DKI Ahmad Fahrudin mengatakan akan mencocokkan laporan dari JPPR tersebut dengan laporan lain yang masuk dari masyarakat. Bagi laporan yang sudah masuk namun belum ditindaklanjuti, petugas akan langsung bergerak.
"Pelaporan baik atribut yang masih tersisa di masa tenang dan adanya kegiatan yang mengarah pada kampanye, bagian dari JPPR juga ada yqng sudah dilaporkan oleh masyarakat. Jadi nanti akan di-combine mana yang sudah atau belum ditindaklanjuti," ujarnya menanggapi. (jbr/imk)