"Penyidik nanya, kita jawab," ujar Rizieq saat meninggalkan masjid di area Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (13/2/2014).
"Anggap saja lagi ujian," ujar Rizieq menambahkan sambil tersenyum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.
Rizieq menyebut tahapan proses pemeriksaan yang baru berjalan setengah tadi berlangsung lancar. Dia mengaku ditanya seputar Pancasila.
"Penyidiknya baik. Menyampaikan pernyataannya fokus," kata Rizieq singkat sambil kembali menuju ruang penyidik.
(bbn/fdn)