Pemenang Proyek Akui Beri Uang untuk Amran dan Aseng

Suap Proyek Jalan

Pemenang Proyek Akui Beri Uang untuk Amran dan Aseng

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 13 Feb 2017 13:21 WIB
Amran H Mustary (Aditya/detikcom)
Jakarta - Amran H Mustary kembali disebut meminta uang terkait kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pengakuan itu muncul dari para pihak perusahaan rekanan proyek pembangunan jalan.

"Saya kenal dengan terdakwa sudah lama sebagai rekanan kerja sebelum terdakwa menjadi kepala balai," ucap seorang saksi bernama Budi Lim saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).

Budi, yang merupakan salah satu petinggi perusahaan rekanan itu, juga mengamini adanya permintaan uang dari Amran. Saat itu, kata Budi, uang diberikan lewat Abdul Hamid, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian PUPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pernah diminta bantuan sumbangan saja untuk terdakwa, tapi tidak langsung. Lewat Pak Abdul Hamid. Saya kasih uangnya 2 kali. Rp 500 juta dan Rp 500 juta. Saya dikasihkan nomor rekening 1 perusahaan dan saya disuruh kirim ke situ," ujar Budi.

Saksi lainnya, yaitu Tan Leny Tanaya, mengatakan hal serupa. Leny adalah seorang direktur di perusahaan milik So Kok Seng alias Aseng, salah satu tersangka kasus suap tersebut.

"Saya kirim melalui rekening adik saya atas nama Tan Wendy. Pak Aseng bilangnya hanya mau terima uang di Jakarta dan saya diminta menukarkan ke (pecahan) US dollar. Bulan Desember (2015) itu Rp 2,5 miliar, itu dikirim juga melalui rekening adik saya. Perintahnya sama, mau pakai uang itu di Jakarta," ucap Leny.

Dalam persidangan kali ini, ada beberapa saksi, selain Budi dan Leny, yang dipanggil. Mereka adalah Bupati Halmahera Timur Haji Rudi Erawan, pegawai BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Jonabe Watimuri, serta beberapa petinggi perusahaan swasta bernama Rizal, David Suhartono, dan Imran.

Dalam persidangan sebelumnya pada Senin, 30 Januari 2017, Abdul Hamid pun dihadirkan dalam persidangan. Abdul menyebut Amran pernah bagi-bagi THR Natal.

"Waktu itu Pak Amran minta tolong bantuan THR Natal. THR untuk teman-teman PU. Yang saya dengar begitu saja. Saya hubungi rekanan, ini ada permintaan," kata Hamid saat memberikan kesaksian saat itu. (dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads